Radarnya Borneo

DPRD Sintang Paparkan Hasil Reses Kedua pada Rapat Paripurna Ke-5 Tahun 2025

SINTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna kelima Masa Sidang II Tahun Anggaran 2025 pada hari Senin, 30 Juni 2025. Fokus utama dalam pertemuan tersebut adalah penyampaian laporan terkait kegiatan reses kedua yang dilakukan oleh para anggota DPRD.

Rapat diadakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sintang dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, H. Indra Subekti, yang didampingi oleh Wakil Ketua Yohanes Rumpak dan Sandan. Kehadiran para pimpinan DPRD ini menunjukkan komitmen mereka dalam menampung aspirasi masyarakat.

Dalam sambutannya, Indra Subekti menyampaikan apresiasi atas terlaksananya rapat tersebut dan menegaskan bahwa kegiatan reses menjadi momen penting untuk menggali keluhan, kebutuhan, serta masukan dari masyarakat di setiap daerah pemilihan.

“Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, hari ini kami menerima laporan hasil reses kedua masa sidang II tahun anggaran 2025,” ujar Indra.

Ia menambahkan bahwa kegiatan reses dilaksanakan pada tanggal 24 hingga 29 Juni 2025. Sesuai dengan aturan yang berlaku, masa reses dilakukan paling lama selama enam hari kerja dan dapat berlangsung secara individu maupun kelompok.

Laporan hasil reses disampaikan oleh perwakilan dari masing-masing fraksi secara bergantian, yaitu:

  • Romeo dari Fraksi Partai NasDem

  • Agustinus dari Fraksi PDI Perjuangan

  • Juni dari Fraksi Gerindra

  • Lusi dari Fraksi Demokrat

  • Erika Daegal Theola dari Fraksi Hanura

  • Toni dari Fraksi Golkar

  • Kusnadi dari Fraksi Bangsa Sejahtera

  • Senen Maryono dari Fraksi Amanat Persatuan

Ketua DPRD Sintang menegaskan bahwa seluruh laporan hasil reses tersebut akan dijadikan bahan pertimbangan penting dalam penyusunan kebijakan anggaran tahun berikutnya.

“Seluruh masukan yang diperoleh dari kegiatan reses akan diintegrasikan ke dalam proses perencanaan dan penganggaran menggunakan sistem E-Planning dan E-Budgeting dalam SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah),” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa melalui mekanisme ini, DPRD berupaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi representasi, legislasi, serta pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *