Radarnya Borneo

Pemkab Sintang Siapkan Aturan Pembatasan Kantong Plastik Demi Lingkungan

SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang berencana membatasi penggunaan kantong plastik di toko-toko yang beroperasi di wilayah Kota Sintang. Kebijakan ini dirancang untuk mendukung pelestarian lingkungan dan menekan volume sampah plastik yang terus meningkat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, menyampaikan hal tersebut pada Jumat, 20 Juni 2025. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah memberikan arahan kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk menyusun dan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Sintang yang akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Dinas Lingkungan Hidup segera menyusun surat edaran larangan penggunaan kantong plastik sebagai bagian dari peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025. Tahun ini, temanya adalah ‘Hentikan Polusi Plastik’,” ujar Kartiyus.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari visi misi Pemerintah Kabupaten Sintang di bawah kepemimpinan Bupati Gregorius Herkulanus Bala dan Wakil Bupati Florensius Ronny, khususnya dalam mendorong pengelolaan lingkungan berkelanjutan berbasis ekonomi hijau dan meningkatkan ketahanan daerah terhadap risiko bencana.

“Kita ingin memulai perubahan dari hal sederhana. Kalau kota besar seperti Pontianak saja bisa menerapkan ini, saya yakin Sintang juga mampu. Untuk tahap awal, kita mulai dengan pelarangan terbatas,” tambahnya.

Setelah Surat Edaran resmi diterbitkan, pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk kepada para pemilik dan pengelola toko. Kartiyus menegaskan bahwa ke depan, toko-toko akan diimbau untuk tidak menyediakan kantong plastik, sementara masyarakat diharapkan mulai terbiasa membawa tas belanja dari rumah.

Langkah ini diharapkan menjadi awal perubahan perilaku masyarakat menuju gaya hidup yang lebih ramah lingkungan dan bebas plastik.

(Rilis Kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *