SINTANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak, menyampaikan keprihatinannya terkait keberadaan 56 desa di Sintang yang hingga kini masih terikat dalam status kawasan hutan dan Hak Guna Usaha (HGU). Menurutnya, kondisi ini menjadi hambatan besar terhadap pelaksanaan pembangunan di desa-desa tersebut.
“Selama status ini belum diubah, desa-desa itu akan terus berada dalam kondisi tertinggal. Mereka tidak bisa mengakses anggaran pembangunan karena terbentur aturan,” ujar Yohanes Rumpak.
Ia mendesak agar pemerintah daerah segera menyusun langkah strategis dan terukur untuk mengeluarkan desa-desa tersebut dari kawasan terlarang pembangunan. Menurut Yohanes, langkah ini perlu dilakukan secara terkoordinasi lintas sektor.
“Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup dan Tata Ruang, serta BPN harus dilibatkan secara aktif. Proses ini tidak bisa dijalankan oleh satu instansi saja,” jelasnya.
Yohanes juga menyebutkan bahwa dirinya telah menjalin komunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, untuk mencari solusi yang memungkinkan agar 56 desa tersebut bisa segera memiliki legalitas lahan yang jelas.
Ia mencontohkan pengalaman saat membangun fasilitas air bersih di Desa Riam Batu dan Lubuk Lantang, yang mengalami kendala birokrasi cukup panjang akibat status kawasan hutan. Hal ini, menurutnya, menunjukkan perlunya perhatian serius dari semua pihak.
“Pembangunan terhambat bukan karena tidak ada niat, tapi karena status kawasan itu membuat izin menjadi sulit keluar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yohanes menyarankan agar pengajuan pelepasan status tidak dilakukan secara bertahap per desa, melainkan sekaligus untuk seluruh desa yang terdampak.
“Kalau diajukan satu-satu, prosesnya akan memakan waktu bertahun-tahun. Tapi kalau langsung 56 desa diajukan bersama, kemungkinan besar akan lebih diperhatikan oleh pemerintah pusat. Ini soal masa depan masyarakat di sana,” tutup Yohanes, yang mewakili daerah pemilihan Sintang kota.











