SINTANG – Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (PRP) Kabupaten Sintang, Supomo, menegaskan pentingnya pelaksanaan Konsultasi Publik dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai dasar utama untuk merancang pembangunan yang terencana dan berkelanjutan.
Pernyataan ini disampaikannya saat memberikan laporan dalam acara Konsultasi Publik kedua terkait penyusunan RTRW Kabupaten Sintang yang digelar di Pendopo Bupati pada Kamis, 12 Juni 2025.
Supomo menjelaskan bahwa konsultasi publik merupakan tahap vital dalam proses penyusunan dokumen RTRW serta menjadi kewajiban formal yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
“Konsultasi publik ini sangat penting karena tata ruang di Kabupaten Sintang harus dirancang agar dapat mendukung pembangunan yang ramah lingkungan, efisien dalam pemanfaatan lahan, serta mampu mengintegrasikan berbagai sektor pembangunan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini tidak sekadar memenuhi prosedur administratif, tetapi memiliki makna strategis. Forum ini berfungsi sebagai sarana untuk mengumpulkan aspirasi dan masukan dari berbagai pihak terkait sehingga rencana tata ruang yang disusun sesuai dengan kondisi dan kebutuhan nyata di lapangan.
“Pendapat dari semua sektor sangat dibutuhkan agar dokumen RTRW benar-benar menggambarkan potensi dan tantangan yang ada. Dengan demikian, rencana tata ruang tidak hanya bersifat teoritis, melainkan juga aplikatif dan solutif,” kata Supomo.
Lebih lanjut, Supomo menjelaskan bahwa proses penyusunan RTRW tidak hanya berhenti pada tingkat kabupaten. Setelah selesai, dokumen tersebut akan diajukan ke tingkat provinsi dan selanjutnya ke tingkat nasional untuk mendapatkan evaluasi oleh tim lintas kementerian yang melibatkan lebih dari 20 instansi pusat.
“Proses ini sangat panjang dan kompleks, membutuhkan komitmen tinggi, pemikiran matang, serta dukungan anggaran agar RTRW dapat tersusun dengan optimal,” ungkapnya.
Supomo berharap seluruh elemen yang terkait, baik dari pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat, dapat berperan aktif dalam proses ini agar RTRW Kabupaten Sintang nantinya dapat menjadi pedoman pembangunan yang tepat sasaran, berpihak pada masyarakat, dan selaras dengan perkembangan kebutuhan masa depan.
(Rilis Kominfo)











