Radarnya Borneo

Dukcapil Sintang: Pemekaran Wilayah Wajib Diikuti Pembaruan Dokumen Penduduk

SINTANG – Pemekaran wilayah administrasi, khususnya pembentukan kecamatan baru di Kabupaten Sintang, berdampak langsung pada sistem pencatatan data kependudukan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Sintang, Hasbi Sumardi, pada media ini Rabu, 28 Mei 2025.

Menurut Hasbi, perubahan batas wilayah otomatis memerlukan pembaruan data alamat dalam dokumen resmi seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK). Ia menegaskan bahwa informasi alamat pada KTP dan KK harus disesuaikan agar tetap sesuai dengan data wilayah terbaru.

“Berbeda dengan akta kelahiran atau akta pernikahan yang sifatnya permanen, data alamat di KTP dan KK harus disesuaikan jika ada perubahan wilayah,” jelas Hasbi.

Namun, proses pembaruan dokumen ini tidak sepenuhnya berjalan lancar. Salah satu kendala utama yang dihadapi Dukcapil adalah keterbatasan blanko KTP elektronik. Blanko tidak otomatis dikirim ke daerah, melainkan harus dijemput langsung ke Jakarta atau Pontianak, lengkap dengan dokumen resmi penerimaan.

“Pernah kami minta 4.000 keping blanko, tapi yang diberikan hanya 1.000. Ini menyulitkan pelayanan, terutama saat kebutuhan sedang tinggi,” tambahnya.

Sementara itu, penerbitan KK cenderung lebih mudah karena hanya menggunakan kertas HVS. Namun tetap saja, pelayanan terhadap empat kecamatan baru hasil pemekaran ikut menambah beban operasional, termasuk kebutuhan alat tulis kantor (ATK).

Hasbi juga menjelaskan bahwa saat ini pembaruan data kependudukan akibat pemekaran wilayah hanya bisa dilakukan di Kantor Dinas Dukcapil Sintang. Fasilitas layanan di Mall Pelayanan Publik, Kantor Camat Binjai Hulu, dan Kecamatan Dedai baru melayani pembuatan KTP pertama.

“Untuk perubahan data karena pemekaran, seperti pembaruan alamat, masih harus dilakukan di kantor pusat. Belum bisa di kecamatan atau Mall Pelayanan Publik,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa ini adalah pengalaman pertama Kabupaten Sintang menjalani pemekaran kecamatan, yang kompleksitasnya jauh lebih tinggi dibanding pemekaran desa. Proses ini memerlukan pembaruan data dalam jumlah besar dan koordinasi antar instansi.

“Kami sadar belum semua warga memperbarui dokumen kependudukannya. Karena itu, setelah pemekaran disahkan resmi, kami akan gencarkan sosialisasi dan terus bersinergi dengan instansi lain agar layanan kepada masyarakat tetap optimal,” pungkas Hasbi.

(Rilis Kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *