SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang kini semakin fokus menangani persoalan sampah yang kian mendesak. Setiap harinya, jumlah sampah yang dihasilkan warga diperkirakan mencapai 100 ton, angka yang cukup besar dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius jika tidak segera ditangani.
Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, Pemkab Sintang tengah merancang langkah strategis, baik jangka pendek maupun jangka panjang, guna menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang menyiapkan relokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dari lokasi lama di Nenak ke lokasi baru di Jerora.
Menurutnya, pemindahan ini adalah bagian dari komitmen serius pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan sampah.
“Relokasi TPA adalah bagian dari upaya kami untuk membenahi sistem pengelolaan sampah agar lebih modern dan sesuai regulasi,” ujar Igor saat ditemui media ini pada Rabu, 28 Mei 2025.
Diketahui, Sintang termasuk dalam daftar 334 kabupaten/kota di Indonesia yang dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), lantaran masih menerapkan sistem open dumping dalam pengelolaan sampah, metode yang dinilai tidak ramah lingkungan dan dilarang dalam kebijakan nasional pengelolaan limbah.
“Pemerintah pusat mendorong agar seluruh daerah segera menghentikan praktik open dumping dan beralih ke sistem pengelolaan yang memenuhi standar,” lanjut Igor.
Kondisi TPA saat ini di kawasan Nenak dinilai sudah tidak memadai, terutama dalam aspek pengelolaan air lindi dan sistem pembuangan yang belum optimal. Sebagai solusi, Pemkab Sintang telah menyiapkan lahan seluas 11 hektar di Jerora untuk pembangunan TPA baru.
Di lokasi baru tersebut, sistem sanitary landfill akan diterapkan pada tahap awal. Metode ini dilakukan dengan cara menimbun sampah dan menutupnya dengan tanah secara rutin, guna mengurangi pencemaran lingkungan serta mencegah bau dan penyebaran penyakit.
Namun demikian, pemerintah tidak berhenti sampai di situ. Pemkab menargetkan bahwa pada tahun 2030, pengelolaan sampah di Sintang akan memasuki fase baru, di mana limbah tidak hanya dibuang, tetapi juga diolah menjadi produk bernilai guna, seperti pupuk kompos atau briket bahan bakar.
“Harapan kami, ke depan sampah tidak lagi menjadi beban, tetapi bisa menjadi sumber daya,” tegas Igor.
Menurutnya, keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada infrastruktur dan teknologi, tetapi juga dukungan dari masyarakat. Oleh karena itu, DLH akan mengintensifkan sosialisasi agar warga memahami pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan berpartisipasi aktif dalam prosesnya.
Dengan langkah relokasi TPA dan transformasi sistem pengelolaan sampah, Pemkab Sintang berharap mampu menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat, serta membangun sistem persampahan yang berkelanjutan untuk generasi mendatang.
(Rilis Kominfo)











