Radarnya Borneo

ODGJ di Sintang Butuh Perlindungan, Ulidal: “Jangan Biarkan Mereka Terlantar Lagi”

SINTANG – Sebanyak tujuh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sudiyanto, Kabupaten Sintang. Dua pasien lainnya sebelumnya dinyatakan meninggal dunia. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sintang, Ulidal Muchtar, mengungkapkan bahwa total awal pasien yang dirawat berjumlah sembilan orang.

Kendala utama yang dihadapi adalah penolakan dari pihak keluarga untuk menerima kembali ODGJ yang telah selesai menjalani perawatan medis. Meskipun seluruh biaya pengobatan telah ditanggung oleh pemerintah melalui program BPJS Kesehatan, para pasien akhirnya tetap berada di rumah sakit karena tidak ada tempat tujuan lain.

“Tanggung jawab pemulihan pasien memang ditanggung BPJS, tapi setelahnya, pengelolaan dan pendampingan berada di bawah kewenangan Dinas Sosial,” jelas Ulidal.

Masalah ini mencerminkan tantangan yang cukup kompleks dalam menangani ODGJ, terutama akibat stigma sosial dan kurangnya penerimaan dari lingkungan terdekat pasien, termasuk keluarga mereka sendiri.

Sebelum keberadaan RSJ Sudiyanto, pasien ODGJ asal Sintang umumnya dirujuk ke RSJ Provinsi di Singkawang. Setelah menjalani masa rehabilitasi selama 4 hingga 6 bulan dan dinyatakan membaik, mereka dikembalikan ke daerah asal. Namun, ketiadaan dukungan keluarga menyebabkan banyak dari mereka kembali telantar.

Kondisi ini semakin diperburuk dengan belum tersedianya rumah singgah atau tempat penampungan khusus bagi ODGJ di wilayah Kabupaten Sintang. Menurut Ulidal, fasilitas seperti itu tergolong panti sosial, dan pembangunannya menjadi kewenangan pemerintah provinsi, bukan kabupaten.

“Panti sosial seperti untuk lansia, ODGJ, atau anak terlantar merupakan bagian dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dikelola oleh pemerintah provinsi,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa meskipun kebutuhan terhadap fasilitas tersebut di Sintang sangat mendesak, segala keputusan tetap bergantung pada arah kebijakan dan ketersediaan anggaran di tingkat provinsi. Bahkan bila dibangun di wilayah kabupaten, pengelolaan UPT tetap berada di bawah kendali provinsi.

Ulidal berharap ada perhatian yang lebih serius dari pemerintah provinsi terhadap kelompok rentan seperti ODGJ. Salah satunya dengan membangun fasilitas layanan sosial khusus yang dapat menampung dan mendampingi mereka setelah masa perawatan selesai.

Tanpa adanya dukungan semacam itu, banyak pasien yang berisiko kembali mengalami keterlantaran meski secara medis telah dinyatakan pulih. Situasi ini menjadi siklus berulang yang menempatkan para penyintas gangguan jiwa dalam kondisi yang tidak layak.

Dinas Sosial menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah kabupaten dan provinsi, serta perlunya pendekatan menyeluruh untuk mengatasi persoalan ini. Edukasi publik tentang kesehatan jiwa dan penghapusan stigma sosial juga dianggap sangat penting untuk mendorong penerimaan dari keluarga dan masyarakat luas.

Selain itu, peningkatan kapasitas layanan kesehatan jiwa di tingkat daerah menjadi hal mendesak agar pemulihan ODGJ dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.

(Rilis Kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *