SINTANG – Anggota DPRD Sintang, Senen Maryono mendukung langkah pemerintah Kabupaten Sintang menindak tegas oknum guru yang malas mengajar.
Seperti diketahui, pada tahun ini pemerintah kabupaten sintang memecat dua Aparatur Sipil Negara atau ASN karena tidak bertugas. Satu diantaranya adalah dokter. Satu lagi adalah tenaga guru di salah satu sekolah di Kabupaten Sintang.
“Tugas guru sebagai pendidik yang sudah diangkat menjadi PNS salah satunya adalah mengajar. Kalau yang bersangkutan tidak mengajar atau sering bolos, maka layak disanksi,” tegas Senen Maryono.
Karena, semua pegawai negeri sipil punya aturan terkait disiplin pegawai. Ada ketentuan terkait tugas pokok dan fungsi pegawai, salah satunya guru.
“Saya yakin sanksi yang diberikan sudah melalui pertimbangan yang matang. Saya kita pemerintah daerah kabupaten Sintang juga tidak ceroboh. Pasti banyak proses yang sudah ditempuh sebelum mengambil keputusan memecat guru yang mangkir mengajar tersebut,” kata Senen Maryono ke media ini Rabu, 13 November 2024.
Oleh karena itu, senen maryono berharap semua pegawai menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik sebagai abdi negara. Sebagai pendidik tentu harus jadi contoh. Jangan sampai melalaikan tugas sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Saya berharap kasus ini jadi yang terakhir. Selain itu harus jadi pelajaran bagi yang lain agar tidak melakukan hal serupa. Kita ingin pendidikan menjalankan tugasnya untuk mencerdaskan anak bangsa, khususnya di kabupaten Sintang yang kita cintai ini,” ujarnya.