Sintang, RB – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nekodimus mengungkapkan bahwa ada perusahaan yang terkesan gila-gilaan dalam meng HGU kan lahan perkebunan dan tidak sesuai dengan GRTT yang sudah di bayarkan oleh perusahaan di bumi senentang.
Hal tersebut perlu mendapat perhatian dari pemerintah dan istansi terkait dalam penyelesayaan persoalan investasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sintang.
Niko mencontohkan, perusahaan tersebut memiliki lahan 10 hektare tetapi punya Hak Guna Usaha (HGU) 20 hektare, kondisi tersebut selain tidak sesuai dengan luasan kebun perusahaan juga biasanya akan berdampak dengan pergesekan dengan hak warga setempat. “Ini jelas melebihi daripada areal yang sudah dibebaskan, nah itu juga tidak boleh, artinya itu penyerobotan lahan orang,” ucap Nekodimus di Gedung DPRD Sintang belum lama ini.
Politisi dari partai politik Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini mengungkapkan bahwa lahan yang dapat di HGU kan oleh perusahaan adalah lahan yang sudah di Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) serta sudah ditanami sawit. “Kalau keduanya sudah baru boleh di HGU. Kalau dia melebihi, seperti persoalan yang terjadi sekarang kan lebih nih HGU nya, contoh GRTT 10 hektare, tanam 10 hektare di HGU 20 hektare yang jadi soal setelah di HGU barang itu digadaikan ke bank menjadi hutang petani plasma,” Ungkap Nekodimus.
Selanjutnya, Niko juga menyampaikan kondisi yang demikian akan menyebabkan permasalahan, dan berdampak kepada petani plasma menderita tidak mendapatkan bagian hasil dari kebun plasma yang ada . untuk itu, Niko meminta pembentukan Panitia Pansus DPRD dalam penanganan infestasi perkebunan dapat mengurai permasalah ini. “Maka pembentukan pansus ini dalam rangka kita menguraikan dan menyelesaikan kasus ini. Contohnya tadi yang sudah di HGU dan berapa hektare yang belum di HGU, kalau dia lebih kita minta dikeluarkan, kalau dia tidak mau keluarkan kita minta bupati keluarkan sanksi hukum yang tegas, cabut izinnya,” Jelas Niko.