Sintang, RB– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-12 (Dua Belas), Masa PersidanganKe-III (Tiga), tahun 2023, pada hari Selasa 10 Oktober 2023 pagi, di Ruang Rapat Utama, Kantor DPRD Sintang. Jalan M Saat, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.
Rapat Paripurna ke-12 ini beragendakan penyampaian laporan Panitia Kusus(Pansus), permintaan persetujuan Anggota DPRD dan mendengar pendapat ahir Bupati Sintang terhadap satu rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Sintang serta lima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang, Tahun 2023.
Rapat Paripurna tersebut di pimpin langsung ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny yang di dampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Sintang, Heri Jambri dan dihadiri oleh Bupati Sintang, dr. H. Jarot Winarno, M. Med.PH, Wakil Bupati Sintang Melkianus, S.Sos, serta unsur Pimpinan Forkopimda (Forum koordinasi pimpinan daerah) di lingkungan pmerintah daerah Kabuapten Sintang.
“Puji dan sukur kita haturkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas kasih dan karunianya, pada hari ini kita dapat melaksanakan Rapat Paripurna ke Duabelas, masa sidang tiga, Tahun 2023”, Ujar Ketua DPRD Sintang, mengawali jalannya rapat paripurna.
Ronny menyampaikan, Sesuai dengan peraturaan tata tertib, rapat paripurna segera dapat dimulai karena qorum jumlah anggota DPRD yang hadir telah terpenuhi.
“Sesuai daftar hadir yang telah di tanda tanggani oleh Anggota Dewan yang hadir, dari empat puluh anggota, telah hadir sebanyak dua puluh empat anggota. Dengan demikian, sesuai dengan peraturan tentang tata tertib, qorum telah terpenuhi”, Ujar Ronny, saat membuka Paripurna, dihadapan sejumlah peserta Rapat yang hadir.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Untuk melaksanakan fungsi pembentukan Peraturan Daerah, perlu keselarasan dan sinergisitas melalui instrumen-instrumen rancangan peraturan daerah antara eksekutif dan Legislatif di lingkungan Pemerintah Darah Kabupaten Sintang.
”Sidang Dewan serta hadiran yang kami banggakan, dalam melaksanakan fungsi pembentukan peraturan Daerah, tentu kita telah sepakat untuk menselaraskan dan mensinergikan stiap kepentingan dan urusan yang menjadi kewenangan daerah, melalui instrumen produk hukum daerah, dalam bentuk Peraturan Daerah”, Ungkap Ronny saat memimpin jalannya Rapat Paripurna.