SINTANG – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Insiatif DPRD dan 6 Raperda Usulan Pemerintah Kabupaten Sintang diharapkan tak terjadi tumpang tin
SINTANG – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Insiatif DPRD dan 6 Raperda Usulan Pemerintah Kabupaten Sintang diharapkan tak terjadi tumpang tindih aturan.
Karenanya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono mengingatkan kepada Panitia Khusus (Pansus) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar betul-betul mencermati sejumlah Raperda yang dibahas. Baik itu Raperda Inisiatif DPRD maupun Raperda Usulan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Terutama hal yang berkaitan dengan Raperda Usulan Pemerintah Kabupaten Sintang, yakni tentang Rencana Induk pengelolaan perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2022-2045.
“Kami harap Raperda usulan pemerintah daerah dapat disinkronkan dengan Raperda Inisiatif DPRD Sintang, khususnya soal pengelolaan usaha perkebunan dan pola kemitraan plasma perkebunan sawit. Jangan sampai aturan kedua Raperda ini menjadi tumpang tindih,” tegas Senen Maryono ketika menjadi Juru Bicara Fraksi Amanat Persatuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan III pada penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 6 Raperda Usulan Pemerintah Kabupaten Sintang, Senin (12/12/2022).
Kendati demikian, Senen Maryono menyarankan kepada anggota Pansus agar melakukan pembahasan terhadap Raperda Inisiatif DPRD dan Raperda Usulan Pemerintah Kabupaten Sintang dapat dilakukan dengan cermat dan teliti, sehingga tidak terjadinya tumpang tindih aturan pada kedua Raperda tersebut.
“Jangan sampai ada hal-hal yang sangat urgensi lalu ada tuntutan. Artinya, pembahasan dua Raperda itu dapat dilakukan secara bersama, sehingga tidak terkesan adanya asumsi sendiri-sendiri” pungkas Senen Maryono, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sintang 1 ini. (*)
COMMENTS