SINTANG – Pekerjaan proyek fisik pada ruas jalan paralel perbatasn Balai Karangan – Senaning tanpa papan nama alias siluman. Meski sering dipersoalkan publik, pelaksana pekerjaan tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.
Dengan demikian, pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tak berlaku pada pekerjaan proyek jalan paralel perbatasan ini.
Hingga kini, tak ada papan nama proyek fisik itu.
“Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan siapa. Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek Balai Karangan – Senaning ini,” ucap Mardiansyah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang ketika ditemui sejumlah awak media di Gedung Parlemen Sintang, Senin (11/12/2022).
Padahal, kata Mardiansyah, sudah mestinya publik tahu proyek dikerjakan secara transparan dan diketahui masyarakat untuk umum.
“Katanya itu dana pemerintah pusat yang sedang dikerjakan. Tapi kita tidak tahu sampai dimana pekerjaannya, karena tidak ada papan nama proyeknya,” kata Maediansyah.
Dari pengamatannya di lapangan, Mardiansyah mengungkapkan bahwa banyak alat berat sepanjang ruas jalan paralel, khususnya di willayah Balai Karangan.
“Sekarang mereka sudah mulai kerja. Tapi kita tidak tahu apakah proyek pusat itu, membangun jalan baru, peningkatan jalan atau pengerasan. Karena tidak ada papan nama pekerjaannya,” pungkas Mardiansyah, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Binjai Hulu – Kecamatan Ketungau Hilir – Kecamatan Ketungau Tengah – Kecamatan Ketungau Hulu ini. (*)