SINTANG, RB - Komisi pemilihan umum Kabupaten Sintang mengingatkan kepada seluruh partai politik dan calon anggota legislatif peserta Pemilu untuk mem
SINTANG, RB – Komisi pemilihan umum Kabupaten Sintang mengingatkan kepada seluruh partai politik dan calon anggota legislatif peserta Pemilu untuk memenuhi ketentuan melaporkan dana kampanye.
Hal itu disampaikan langsung oleh ketua KPU Kabupaten Sintang Edy Susanto kepada media ini pada 21 November 2023.
Ia mengatakan bahwa ketentuan ini sudah sesuai dengan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye pemilihan umum.
“Perlu diketahui bahwa partai politik dan caleg yang tidak melaporkan dana kampanyenya kami bisa saja tidak melantik atau membatalkan caleg dari partai tersebut,” kata Edy.
Bukan tanpa alasan, Edy mengatakan bahwa dalam PKPU yang telah ditetapkan menegaskan bahwa parpol dan caleg wajib melaporkan dana kampanye.
“Wajib dilaporkan kepada kami mulai dari awal kampanye sampai batas akhir yaitu pada 15 hari setelah Pemilu yaitu di 27 Februari,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat dibatalkan status calegnya oleh partai dan juga tidak dilantik oleh KPU.
“Ini sanksi paling keras maka semua parpol dan caleg harus mengikuti aturan aturan yang telah ditetapkan oleh komisi pemilihan umum,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui tahapan kampanye sendiri bakal dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.
“Oleh karena itu saya berharap seluruh pengurus partai politik dan para calon anggota legislatif yang berkompetisi pada Pemilu mendatang semuanya dapat memahami tentang regulasi kampanye, sehingga nantinya tidak terjadi hal hal yang tidak kita inginkan maka semuanya harus mengikuti aturan ini dengan wajib,” pungkasnya.
COMMENTS