Radarnya Borneo
Tak Berkategori  

Fraksi Hanura Dan PAN Dorong Penanganan Lahan Eks PT Jake Dan CKS

Nikodemus Juru Bicara Fraksi Hanura DPRD SIntang

Sintang, RB – Fraksi Hanura dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang mempertanyakan dan meminta penjelasan kepada pemrintah daerah, terkait penanganan permasalahan yang terjadi di wilayah eks lahan perkebunan kelapa sawit PT. Jake dan PT CKS di wilayah kecamatan Sepauk.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Fraksi Hanura dan Fraksi Amanat Persatuan saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang, Tahun Anggaran 2024. Pada Rapat Paripurna ke-14, Masa persidangan ke-III, Tahun 2023. Pada hari Kamis 12 September 2023 siang di Ruan rapat utama, Kantor DPRD Sintang. Jalan M Saat, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.

Fraksi PAN mengkhawatirkan, dampak dari permaslahan tersbut dapat memantik konflik sosial di wilayah tersebut. “Penyelasan masalah tanah perusahaan PT CKS dan PT Jake Sarana yang selama ini menggantung, dikawatirkan dapat menimbulkan konflik sosial di masyarakat”,  Ungkap juru bicaran Fraksi PAN, Jhon Xifli, saat membacakan Pandangan umum Fraksinya.

 

Usulan untuk menyelesaian permasalan ini pun juga disampaikan oleh Fraksi Hanura. Selain mendorong  penyelesayan, Fraksi ini juga meminta agar mempercepat proses pengembalian sertipikat hak milik masyarakat. “Mendesak Bupati Sintang, melalui TKP3K Kabupaten Sintang  untuk segera menyelesaikan permasalahan PT CKS dan PT Jake sarana di Kecamatan Sepauk yang sudah lama berhenti beroprasi”,  Ujar Nikodemus, selaku Juru bicara fraksi Hanura, saat menyampaikan pandangan umum Fraksi Nya.

 

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Daerah telah melakukan langkah-langkah, diantarnya iyalah  dengan melakukan mediasi atara perusahaan dan masyarakat di wilayah tersebut. Proses peripikasi data dan fakta langsung di lapangan. “ Terhadap pertanyaan dan meminta penjelasan atas penyelesayan perkebunan dan kepemilikan lahan eks perusahaan Jake CKS di wilayah Kecamatan Sepauk, dapat di jelaskan bahwa. Pemerintah daerah melalui Tim TPKP3K telah melakukan berbagai upaya dengan melaksanakan mediasi atara pihak perusahaan dengan masyarakat dalam wilayah tersebut, sampai saaai ini masih dalam proses peripikasi faktual antara dokumen yang ada dengan kondisi lapangan agar dapat diperoleh data yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan”, Ujar Wakil Bupati Sintang, Melkianus saat menyampaikan tanggapan atau jawaban Bupati Sintang atas pandangan umum Fraksi-fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sintang, terhadap Nota keuangan dan Raperda  tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang tahun anggaran 2024.

 

Pemerintah Daerah juga menargetkan untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut selama tiga bulan. “Sedangkan terhadap target penyelesayan permasalahan tersebut selama tiga bulan sejak tanggal sembilan agustus 2023. Pemerintah daerah selalu berusaha untuk meyelesaikan persoalan ini dengan harapan tidak meerugikan masyarakat yang ada, namum juga harus menghormati hak-hak perusahaan. Penjelasan ini sekaligus menjawab pertanyaan yang disampaikan dengan fraksi Hanura dan fraksi Amanat Persatuan”.  Ungkap Wakil Bupati Sintang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *