Sintang, RB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang membahas 6 (Enam) Rancangan Peraturan Daerah (Rapeerda) Kabupaten Sintang. Dari ke Enam
Sintang, RB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang membahas 6 (Enam) Rancangan Peraturan Daerah (Rapeerda) Kabupaten Sintang.
Dari ke Enam Raperda itu, salah satu diantaranya merupakan rancangan Perda inisiatif DPRD Sintang dan lima Raperda lainnya merupakan rancangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang.
Enam Raperda tersebut iyalah, Pertama Raperda inisiatif DPRD Sintang tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya Sintang. Kedua, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Ketiga, Raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tahun 2023-2053. Ke Empat, Raperda tentang pemindahan ibu kota Kecamatan Kayan Hulu dan ibu kota Kecamatan Kayan Hilir. Kelima, Raperda tentang penyertaan modal pemerintah Daerah pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat tahun anggaran 2024-2025. Dan ke Enam, Raperda Kabupaten Sintang tentang keterbukaan informasi publik.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny, saat memimpin Rapat Paripurna Ke-12, Masa PersidanagnKe-III (Tiga), tahun 2023, pada hari Selasa 10 Oktober 2023 pagi, di Ruan Rapat utama, kantor DPRD Sintang. Jalan M Saat, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.
“ pada hari ini kita dapat melaksanakan rapat paripurna Keduabelas, Masa Persidangan ketiga tahun 2023, dalam rangka penyampaian laporan Panitia Kusus, permintaan persetujuan Anggota DPRD dan pendapat ahir Bupati Sintang terhadap satu rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kabupaten Sintang dan lima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang, Tahun 2023”, Ujar Ketua DPRD Sintang.
Ronny Menjelaskan, Untuk mendalami serta mengkaji lebih dalan ke Enam Raperda tersebut, DPRD Sintang pun telah membentuk tiga kelompok Panitia Kusus sebagai alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap.
“ Panitia Kusus satu, yang telah melakukan pembahasan terhadap Raperda inisiatif DPRD tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya Daerah Sintang dan Raperda Kabupaten Sintang tentang Penyertaan modal Pemerintah Darah pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Tahun Anggaran 2024-2025” Ujar Ronny saat memimpin Rapat Paripurna.
Sedangkan utuk Panitia Kusus Dua dan Panitia Kusus Tiga melakukan pembahasan dan pendalaman terhadap Raperda rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tahun 2023-2053, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang pemindahan ibu kota Kecamatan Kayan Hulu dan ibukota kecamatan Kayan hilir serta Raperda kabupaten Sintang tentang keterbukaan informasi publik.
“ Pembentukan Raperda yang dimakasud kitan ketahui bersama untuk menyikapi perkembangan peraturan perundang-undangan, kebutuhan daerah, dan sebagai wujut penataan hukum dalam rangka otonomi daerah, serta implementasi pungsi pembentukan peraturan daerah DPRD Kabupaten Sintang yang senantiasa mengedepankan azas law enforcement dalam melaksanakan tugas dan pungsi kedewanannya”, Ujar Ketua DPRD saat Memimpin Rapat Paripurna.
COMMENTS