SINTANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang diminta dapat melakukan pengawasan terhadap aktifitas perusahaan perkebunan yang berpotensi merusak lingkungan, seperti penggundulan hutan dan lain sebagainya. Aktifitas dari perusahaan dinilai harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
Seperti yang disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nikodemus, bahwa sudah suatu kewajiban bagi tiap perusahan yang menjalankan aktivitas di Kabupaten Sintang, agar mentaati aturan yang berlaku, termasuk menjaga kelestarian alam di sekitar perusahaan tersebut beroperasi.
“Jangan sampai nantinya karena tidak dipantau perusahaan yang ada malah melupakan kewajiban yang harus dilakukan dan akhirnya melanggar aturan yang berlaku. Jika itu terjadi sangat disayangkan, karena kelestarian alam khususnya di Kabupaten Sintang ini harus bisa terus dijaga,” ujar Nikodemus belum lama ini.
Oleh karenanya, Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini menigmbau semua pihak, baik masyarakat dan perusahaan perkebunan yang menjalankan aktivitas kabupaten berjuluk di Bumi Senentang, agar dapat taat dengan aturan yang berlaku. Terutama dalam rangka melestarikan alam.
“Pada intinya menjaga kelestarian alam menjadi kewajiban bersama serta dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Sebab dengan melestarikan alam akan ada banyak dampak positif yang didapatkan bagi kehidupan,” jelas Nikodemus.
Salah satu dampak positif yang akan dirasakan masyarakat kata Nikodemus, yakni terhindar dari bencana seperti banjir dan tanah longsor. Oleh karena itu, ia kembali menekankan pentingnya melestarikan alam. Dampak positif yang dirasakan bukan hanya untuk saat ini, tapi bagi kehidupan masa yang akan datang juga.
”Kawasan hutan di Kabupaten Sintang masih cukup banyak. Untuk itu, diharapkan semua pihak dapat menjaga kelestariannya. Jangan Sampai kawasan hutan ini dirusak, terlebih oleh pihak-pihak perusahaan. Makanya semua pihak harus terlibat dalam menjaga dan merawatnya dengan baik dan benar,” tutupnya. (*)