Radarnya Borneo

DPRD Imbau Masyarakat Jaga Kondusivitas Jelang Putusan Praperadilan di PN Sintang

SINTANG, RB – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak, mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban menjelang rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar bersamaan dengan pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Sintang, Senin (30/3/2026).

Imbauan tersebut disampaikan Yohanes saat menghadiri konferensi pers di Pendopo Bupati Sintang, Minggu (29/3/2026). Ia menegaskan bahwa stabilitas daerah menjadi faktor penting dalam mendukung keberlanjutan pembangunan di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Sintang terpilih, Gregorius Herkulanus Bala dan Florensius Ronny.

Menurutnya, seluruh elemen masyarakat perlu berperan aktif menjaga suasana yang aman dan damai agar berbagai program pemerintah dapat berjalan secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

“Kita ingin pembangunan di Sintang berjalan baik. Untuk itu, keamanan dan ketertiban harus kita jaga bersama,” ujarnya.

Yohanes juga menegaskan bahwa aksi demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dilindungi undang-undang. Namun, ia mengingatkan bahwa pelaksanaannya tetap harus mengikuti aturan yang berlaku serta tidak mengganggu ketertiban umum.

Ia menyampaikan apresiasi kepada kelompok masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi, namun berharap agar kegiatan tersebut dapat dilakukan secara santun, tertib, dan tidak menimbulkan gesekan di lapangan.

“Penyampaian pendapat di muka umum itu sah, tetapi harus dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai aturan. Dengan begitu, aspirasi akan lebih didengar,” katanya.

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan budaya lokal dalam setiap aktivitas sosial masyarakat. Menurutnya, kearifan lokal seperti penghormatan kepada Jubata, Puyang Gana, serta filosofi Rumah Punjung merupakan bagian penting dari identitas masyarakat yang harus terus dijaga.

“Kita ini hidup dalam adat. Nilai-nilai itu harus tetap kita pegang agar setiap persoalan bisa diselesaikan dengan baik,” tambahnya.

Ia turut mengajak masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah persatuan, serta tetap menjaga daerah sebagai rumah bersama yang aman dan harmonis.

Sementara itu, perkara praperadilan yang akan diputus tersebut diajukan oleh tiga pemohon terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat, dengan pokok perkara yang berawal dari laporan dugaan pencurian alat berat yang kini dipersengketakan sebagai ranah perdata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *