SINTANG, RB – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, Santosa, mendesak pemerintah daerah segera turun tangan menyikapi insiden runtuhnya jembatan di wilayah Landau Beringin yang diduga kuat sebagai dampak langsung dari banjir bandang. Ia menilai musibah tersebut tak lepas dari kelalaian perusahaan yang meninggalkan lahan terbuka tanpa upaya pemulihan lingkungan pasca aktivitas eksploitasi.
“Dulu sebelum perusahaan beroperasi, kondisi alam relatif stabil. Tapi setelah pohon-pohon ditebangi habis dan janji menanam kembali pohon akasia diabaikan, dampaknya sangat terasa. Cukup satu jam hujan deras, jembatan langsung ambruk,” ujar Santosa dengan nada prihatin.
Menurut Santosa, banjir membawa serta lumpur, potongan kayu, dan arus deras yang menghantam jembatan hingga hancur total. Tidak hanya mengisolasi akses warga, kerusakan ini juga berdampak serius pada distribusi air bersih. Beberapa desa sekitar seperti Tertung Mau, Sungai Emang, dan Jaya Sakti turut terdampak akibat terputusnya jalur utama.
Selain masalah infrastruktur, Santosa juga menyoroti pencemaran lingkungan yang ditinggalkan oleh perusahaan. Ia mengatakan bahwa lahan bekas konsesi kini dipenuhi sisa-sisa pupuk kimia dan limbah racun yang meresap ke sumber air masyarakat.
“Perusahaan tidak hanya abai dalam reboisasi, tapi juga gagal memenuhi janji mereka membangun fasilitas air bersih bagi warga,” ungkapnya.
Ia menekankan pentingnya kehadiran pemerintah daerah untuk menindaklanjuti kondisi ini secara langsung, bukan hanya mengandalkan laporan di atas meja. Santosa bahkan telah meninjau langsung ke lokasi dan melihat penderitaan warga secara nyata.
“Pemkab wajib mencari tahu siapa yang bertanggung jawab dan menuntut mereka secara hukum jika perlu. Jangan biarkan masyarakat menjadi korban dari kelalaian dan keserakahan,” tegas Santosa, wakil rakyat dari Dapil Kayan Hilir dan Kayan Hulu.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya soal jembatan yang runtuh, melainkan soal keadilan ekologis dan perlindungan hak-hak masyarakat terhadap lingkungan hidup yang layak.
Pemerintah daerah, menurutnya, harus hadir dengan langkah nyata, terlebih dalam menghadapi perusahaan-perusahaan yang tidak bertanggung jawab.











