SINTANG, RB — Kebijakan penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang dipastikan tidak diberlakukan secara seragam.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Kabupaten Sintang, Maryadi, yang menyebut bahwa pelaksanaan WFH sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai kebutuhan kerja di lapangan.
Maryadi menjelaskan, BKPSDM tidak menetapkan kewajiban WFH secara menyeluruh bagi ASN. Kebijakan tersebut dibuat secara fleksibel agar setiap OPD dapat menyesuaikan dengan karakteristik tugas dan fungsi pelayanan, terutama bagi unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Kami tidak memberlakukan WFH secara wajib. Setiap OPD diberi kewenangan untuk mengatur pola kerja pegawainya sesuai kondisi dan kebutuhan operasional masing-masing. Prinsip utamanya adalah memastikan pelayanan publik tetap berjalan efektif dan tidak terganggu,” ujar Maryadi.
Ia menambahkan, fleksibilitas penerapan WFH juga mempertimbangkan jenis pekerjaan dan tanggung jawab ASN. Untuk OPD yang memiliki layanan tatap muka dan aktivitas harian yang tinggi, kehadiran di kantor tetap menjadi prioritas utama.
Sementara itu, bagi unit kerja yang memungkinkan pelaksanaan tugas secara daring, sistem WFH dapat diterapkan secara selektif tanpa mengurangi produktivitas.
Lebih lanjut, BKPSDM juga menegaskan bahwa sistem pengawasan kinerja ASN tetap diberlakukan secara ketat, baik bagi pegawai yang bekerja dari kantor maupun dari rumah. Penilaian kinerja tetap mengacu pada capaian target dan output yang telah ditetapkan oleh masing-masing OPD.
Dengan sistem ini, pemerintah daerah berharap fleksibilitas kerja dapat berjalan seimbang tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik, sekaligus tetap menjaga disiplin dan efektivitas kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
