SINTANG, RB – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sintang menegaskan komitmennya dalam mengawal pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang saat ini menjadi prioritas. Kedua raperda tersebut meliputi revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dan penempatan tenaga kerja lokal.
Wakil Ketua Pansus I DPRD Sintang, Hikman Sudirman, menyampaikan bahwa dua regulasi tersebut memiliki peran penting dalam mendorong peningkatan pendapatan daerah sekaligus memperkuat perlindungan tenaga kerja lokal.
Menurutnya, revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi terkini, terutama dalam mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi. Ia menilai, pembaruan regulasi harus mampu menciptakan sistem pemungutan yang lebih efektif, adil, dan transparan.
“Raperda ini penting untuk memastikan pengelolaan pajak dan retribusi berjalan secara akuntabel dan mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap pembangunan daerah,” ujarnya.
Selain itu, Pansus I juga memberikan perhatian serius terhadap Raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengatur penempatan tenaga kerja lokal, khususnya di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah.
Ia menegaskan bahwa keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal menjadi hal yang sangat penting. Dengan adanya aturan yang jelas, masyarakat lokal diharapkan memiliki peluang yang lebih besar untuk mendapatkan pekerjaan yang layak di daerah sendiri.
“Tenaga kerja lokal harus menjadi prioritas. Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan kesempatan kerja yang adil dan sesuai dengan potensi yang dimiliki,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa raperda ini juga akan mengatur hubungan industrial yang sehat antara pekerja dan perusahaan, sehingga tercipta suasana kerja yang kondusif dan saling menguntungkan.
Dalam proses pembahasannya, Pansus I DPRD akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat. Hal ini dilakukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif, aplikatif, dan mampu menjawab kebutuhan di lapangan.
Dengan pengawalan yang serius, diharapkan kedua raperda tersebut dapat memberikan dampak nyata bagi pembangunan di Kabupaten Sintang, baik dari sisi peningkatan PAD maupun kesejahteraan tenaga kerja lokal.
