SINTANG, RB – Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kabupaten Sintang melakukan kunjungan kerja ke Jamkrida Kalimantan Barat pada Selasa, 7 April 2026. Kunjungan tersebut dirangkaikan dengan diskusi mendalam terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang kepada perusahaan daerah tersebut.
Pertemuan berlangsung di Hotel Mercure Pontianak dan dihadiri langsung oleh Ketua Pansus 2 DPRD Sintang, Jimi Manopo, bersama Wakil Ketua Vaulinus Lanan serta anggota pansus lainnya. Turut hadir pula sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang yang terlibat dalam pembahasan kebijakan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Pansus 2 DPRD menggali berbagai informasi terkait mekanisme penyertaan modal, tata kelola perusahaan, serta potensi manfaat yang dapat diperoleh daerah jika investasi tersebut direalisasikan. Diskusi juga mencakup aspek regulasi, risiko, serta proyeksi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Pansus 2 DPRD Sintang menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini dilakukan secara serius dan komprehensif agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah seperti Jamkrida memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya melalui dukungan pembiayaan bagi pelaku usaha.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran, transparan, dan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Jamkrida Kalimantan Barat memaparkan peran strategis perusahaan dalam mendukung akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan adanya penjaminan kredit, pelaku usaha dinilai lebih mudah mendapatkan akses permodalan dari lembaga keuangan.
Pansus 2 DPRD juga menekankan pentingnya pengelolaan investasi daerah secara hati-hati dan akuntabel. Setiap langkah harus melalui kajian yang matang agar tidak menimbulkan risiko bagi keuangan daerah.
Selain itu, keterlibatan OPD dalam pembahasan ini dinilai penting untuk memastikan sinkronisasi antara kebijakan legislatif dan program pemerintah daerah. Dengan koordinasi yang baik, implementasi kebijakan diharapkan dapat berjalan lebih efektif.
Melalui kunjungan kerja ini, Pansus 2 DPRD berharap Raperda penyertaan modal dapat disusun secara komprehensif dan aplikatif. Dengan demikian, kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan ekonomi di Kabupaten Sintang, khususnya dalam memperkuat sektor usaha dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
