SINTANG, RB – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sintang, Hikman Sudirman, menegaskan pentingnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal sebagai langkah strategis dalam menghadapi pertumbuhan investasi di daerah.
Menurutnya, arus investasi yang terus meningkat harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat, terutama dalam hal kesempatan kerja. Ia menilai, tanpa adanya regulasi yang jelas, potensi tenaga kerja lokal bisa terpinggirkan oleh tenaga kerja dari luar daerah yang memiliki keterampilan lebih siap.
“Pertumbuhan investasi harus diiringi dengan kebijakan yang melindungi dan mengakomodasi tenaga kerja lokal. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Raperda ini dirancang untuk menjadi dasar hukum dalam mengatur penempatan tenaga kerja lokal di berbagai sektor usaha yang berkembang. Dengan adanya aturan tersebut, perusahaan diharapkan dapat memberikan porsi yang lebih besar bagi tenaga kerja lokal sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pemerintah daerah didorong untuk menyediakan program pelatihan dan pendidikan vokasi agar tenaga kerja lokal memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia industri.
“Tidak cukup hanya mengatur, tetapi juga harus diikuti dengan peningkatan kualitas SDM. Dengan begitu, tenaga kerja lokal benar-benar siap bersaing,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa Raperda ini juga akan memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam menjalankan aktivitasnya. Dengan aturan yang jelas dan terukur, perusahaan dapat memahami kewajiban serta tanggung jawabnya terhadap masyarakat sekitar.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, pelaku usaha, dan masyarakat dalam proses pembahasan hingga implementasi Raperda tersebut. Keterlibatan semua pihak dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan tidak menimbulkan kendala di lapangan.
“Semua pihak harus terlibat agar regulasi ini berjalan efektif dan memberikan manfaat luas,” tegasnya.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan kesempatan kerja bagi masyarakat semakin terbuka, tingkat pengangguran dapat ditekan, serta kesejahteraan masyarakat meningkat. Ia optimistis, dengan kebijakan yang tepat, pertumbuhan investasi di Kabupaten Sintang dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.
