SINTANG, RB — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang memberikan penjelasan terkait kondisi terkini tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sintang, Maryadi, mengungkapkan bahwa berdasarkan data resmi, jumlah PPPK di daerah tersebut terbagi dalam dua kategori, yakni sebanyak 2.778 orang merupakan PPPK penuh waktu, sementara 2.379 orang lainnya berstatus PPPK paruh waktu.
Ia menegaskan bahwa seluruh PPPK yang ada saat ini masih berada pada fase awal masa kontrak kerja, sehingga tidak ada pegawai yang akan segera berakhir masa kerjanya dalam waktu dekat.
“Perlu kami tegaskan bahwa masa kontrak PPPK di Kabupaten Sintang pada umumnya berdurasi lima tahun. Jadi, tidak ada yang kontraknya akan habis dalam satu atau dua tahun ke depan,” ujar Maryadi.
Lebih lanjut, Maryadi menjelaskan bahwa sistem kontrak tersebut telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan kepastian kerja bagi para PPPK selama masa perjanjian berlangsung. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Selain memberikan penjelasan terkait kondisi internal PPPK, BKPSDM Sintang juga menanggapi perkembangan isu nasional mengenai gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini tengah diproses di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 84/PUU-XXIV/2026.
Gugatan tersebut diketahui berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 34 dan Pasal 52 UU ASN, khususnya mengenai frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” bagi tenaga kontrak.
Menanggapi hal itu, Maryadi menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan proses hukum tersebut. BKPSDM Sintang juga siap melakukan penyesuaian kebijakan apabila nantinya terdapat keputusan yang berdampak pada pengelolaan tenaga PPPK di daerah.
“Kami akan terus mengikuti perkembangan yang terjadi di tingkat nasional. Jika ada perubahan regulasi, tentu akan kami sesuaikan dengan kebijakan di daerah,” pungkasnya.
