SINTANG, RB – Anggota DPRD Kabupaten Sintang dari Komisi A meminta aparat penegak hukum untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih terjadi di sejumlah wilayah. Permintaan tersebut disampaikan sebagai respons atas kondisi sebagian masyarakat yang masih bergantung pada aktivitas tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang menegaskan bahwa penegakan hukum di lapangan sebaiknya tidak dilakukan secara represif, seperti penangkapan langsung maupun tindakan yang merusak atau membuang peralatan kerja masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, terutama bagi warga yang tidak memiliki alternatif mata pencaharian lain.
“Masa sekarang ini memang masih sulit bagi masyarakat. Jadi kami minta penegakan hukum jangan sampai dilakukan dengan cara main tangkap atau merusak alat kerja. Harus ada pendekatan yang lebih bijak dan manusiawi,” ujarnya.
Ia menilai, permasalahan PETI tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan hukum semata. Diperlukan solusi menyeluruh yang melibatkan pemerintah daerah, termasuk penyediaan lapangan pekerjaan baru serta program pemberdayaan ekonomi masyarakat agar warga tidak kembali bergantung pada aktivitas ilegal tersebut.
Selain itu, ia juga mendorong pemerintah untuk memperkuat pelatihan keterampilan bagi masyarakat di wilayah terdampak, sehingga mereka memiliki pilihan pekerjaan yang lebih aman, legal, dan berkelanjutan. Menurutnya, langkah ini jauh lebih efektif dalam jangka panjang dibandingkan hanya melakukan penertiban berulang.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi yang solid antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya dalam menangani persoalan PETI. Pendekatan kolaboratif dinilai dapat menghasilkan solusi yang lebih komprehensif dan tidak merugikan masyarakat kecil.
DPRD Kabupaten Sintang, khususnya Komisi A, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat. Harapannya, penanganan PETI ke depan tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi warga secara menyeluruh.
