SINTANG, RB — Dalam upaya meningkatkan disiplin masyarakat terkait pembuangan sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang menempatkan petugas secara bergiliran di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di wilayah Kota Sintang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan warga mematuhi jadwal pembuangan yang telah ditetapkan.
Kepala DLH Kabupaten Sintang, Siti Musrikah, menjelaskan bahwa meskipun dalam dua bulan terakhir pihaknya telah memasang baleho berisi informasi jadwal pembuangan sampah di berbagai TPS, masih terdapat warga yang belum sepenuhnya memahami atau mematuhi aturan tersebut.
“Untuk itu, kami menugaskan petugas DLH agar hadir langsung di TPS secara bergantian. Kehadiran mereka tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai sarana edukasi bagi masyarakat agar lebih sadar pentingnya membuang sampah sesuai waktu yang ditentukan,” ujar Siti Musrikah.
Baleho yang dipasang memuat informasi lengkap terkait Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Sintang Nomor 10 Tahun 2024, termasuk ketentuan sanksi bagi warga yang melanggar. Tujuannya agar masyarakat dapat dengan mudah mengetahui aturan dan konsekuensi dari pelanggaran tersebut.
Menurut Siti, kehadiran petugas di TPS diharapkan mampu membangun kesadaran masyarakat secara langsung. Petugas akan memberikan penjelasan, menjawab pertanyaan, dan mengingatkan warga agar membuang sampah pada jam yang sudah ditentukan.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya patuh karena diawasi, tetapi juga memahami bahwa menjaga kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Selain itu, DLH Kabupaten Sintang juga berencana untuk menambah jumlah TPS yang diawasi secara langsung dan memperluas penyuluhan terkait kebersihan lingkungan, sehingga disiplin masyarakat semakin meningkat dan Kota Sintang dapat tetap bersih, nyaman, dan sehat bagi semua warganya.
