RADARBORNEO.ID

Ketua Komisi D minta perusahaan di Sintang segera cairkan THR karyawan

SINTANG, RB – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sintang, Toni, meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sintang untuk segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan. Permintaan ini disampaikan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan pekerja yang membutuhkan kepastian pemenuhan haknya.

Menurut Toni, pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Karena itu, ia menegaskan agar seluruh pelaku usaha tidak menunda-nunda pembayaran hak karyawan tersebut, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi masyarakat menjelang hari raya.

“THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Kami meminta agar seluruh perusahaan di Sintang dapat mencairkannya tepat waktu, sehingga karyawan bisa mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih baik,” ujarnya, Jumat, 13 Maret 2026.

Ia menjelaskan, keterlambatan pembayaran THR tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi pekerja, tetapi juga dapat memicu ketidakstabilan suasana kerja di lingkungan perusahaan. Untuk itu, kepatuhan terhadap aturan dinilai penting demi menjaga hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan pekerja.

Toni juga mengingatkan bahwa pemerintah telah menetapkan batas waktu pembayaran THR, yakni paling lambat beberapa hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Dengan adanya ketentuan tersebut, perusahaan diharapkan mampu melakukan perencanaan keuangan dengan baik sehingga kewajiban dapat dipenuhi tanpa kendala.

Selain itu, ia mendorong dinas terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sintang. Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan haknya sesuai aturan yang berlaku.

“Kami juga meminta instansi terkait untuk membuka posko pengaduan bagi karyawan yang mengalami kendala dalam menerima THR. Ini penting agar hak-hak pekerja benar-benar terlindungi,” tambahnya.

Toni juga mengimbau para pekerja agar tidak ragu melapor apabila ditemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan. Menurutnya, partisipasi aktif pekerja akan membantu pemerintah dalam menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Dengan adanya pengawasan yang ketat serta kepatuhan dari pihak perusahaan, diharapkan pembayaran THR di Kabupaten Sintang dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai aturan yang berlaku.

Exit mobile version