SINTANG, RB – Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menghadirkan langkah baru untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di wilayah perkotaan. Mulai tahun 2026, DLH akan menerapkan pembatasan waktu pembuangan sampah sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2024.
Perbup ini mengatur bahwa masyarakat hanya boleh membuang sampah antara pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB keesokan harinya. Kepala DLH Sintang, Siti Musrikah, menyatakan bahwa kebiasaan warga membuang sampah di luar jadwal selama ini menjadi kendala dalam proses pengangkutan dan pengelolaan di lapangan.
“Masih banyak warga yang membuang sampah di waktu yang tidak sesuai, sehingga menyulitkan petugas untuk bekerja secara optimal,” ujarnya.
Penerapan aturan ini diharapkan dapat menciptakan pengelolaan sampah yang lebih rapi, disiplin, dan berorientasi pada lingkungan. Selain itu, pembatasan waktu juga dimaksudkan untuk mencegah penumpukan sampah di luar jam yang ditentukan, sehingga kebersihan dan keindahan kota tetap terjaga.
Sebagai bagian dari pelaksanaan Perbup, DLH Sintang menempatkan petugas di setiap Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Petugas tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membuang sampah sesuai jadwal.
“Petugas akan berada di TPS hingga sore hari, sekaligus memberi pemahaman kepada warga tentang aturan pembuangan sampah,” tambah Siti Musrikah.
Dengan adanya pengawasan langsung ini, DLH berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan disiplin dalam membuang sampah. DLH Sintang optimistis, melalui dukungan masyarakat, langkah ini akan membawa perubahan nyata bagi kenyamanan dan kebersihan Kota Sintang.
