RADARBORNEO.ID

Fraksi Gerindra Soroti Ketidakhadiran Kepala OPD dalam Rapat DPRD Sintang, Pemkab Langsung Tindaklanjuti

SINTANG, RB – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sintang yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Fraksi Partai Gerindra menyuarakan keprihatinannya atas minimnya partisipasi aktif dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Melalui juru bicara fraksi, Juni, Fraksi Gerindra menegaskan bahwa kehadiran langsung para Kepala OPD dalam setiap agenda rapat, baik itu rapat paripurna maupun rapat kerja bersama komisi atau Badan Anggaran DPRD, sangatlah penting demi kelancaran pembahasan berbagai isu strategis daerah.

Fraksi Gerindra menilai bahwa ketidakhadiran pimpinan OPD dalam rapat-rapat penting telah menjadi penghambat dalam proses perumusan kebijakan. Tak jarang, OPD hanya mengutus staf pelaksana yang tidak dibekali kewenangan maupun pemahaman mendalam terhadap materi pembahasan.

“Sudah sepatutnya Kepala OPD menghadiri langsung rapat-rapat ini. Kehadiran mereka bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari proses pengambilan keputusan. Mengirimkan staf tanpa kapasitas memadai hanya menjadikan rapat sebagai kegiatan seremonial semata,” ujar Juni saat menyampaikan pandangan umum fraksi.

Menjawab kritik tersebut, Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, menegaskan bahwa Pemkab Sintang telah mengambil langkah konkret.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran resmi yang menginstruksikan seluruh Kepala OPD untuk wajib hadir dalam setiap agenda pembahasan bersama DPRD, khususnya dalam rangkaian pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

“Menindaklanjuti masukan yang sangat konstruktif dari DPRD, kami telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan kehadiran Kepala OPD dalam semua agenda yang melibatkan DPRD. Bila ada Kepala OPD yang memiliki tugas lain yang mendesak dan tak dapat ditinggalkan, maka mereka harus menunjuk pejabat pengganti yang benar-benar memahami substansi pembahasan,” jelas Florensius Ronny di hadapan forum.

Dengan adanya surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Sintang berharap seluruh proses diskusi, evaluasi, dan pengambilan keputusan antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan harapan masyarakat.

Exit mobile version