SINTANG, RB – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sintang mendorong Pemerintah Kabupaten Sintang untuk mengajukan perubahan status ruas jalan penghubung dari Desa Sungai Sintang, Kecamatan Kayan Hilir, menuju Desa Nanga Ngeri dan Nanga Dangkan di Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, agar menjadi jalan milik provinsi.
Dorongan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Gerindra, Juni, saat menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Fraksi Gerindra menilai bahwa keberadaan infrastruktur jalan yang memadai antar wilayah kecamatan, terlebih yang melintasi dua kabupaten, sangat krusial dalam mempercepat aktivitas perekonomian, meningkatkan pergerakan masyarakat, serta memperkuat sinergi pelayanan publik di wilayah-wilayah perbatasan administratif.
“Kalau jalan ini sudah berstatus jalan provinsi, beban pendanaan pembangunannya tidak sepenuhnya ditanggung oleh APBD Kabupaten. Kita pun bisa menekan Pemerintah Provinsi agar lebih serius menangani jalan tersebut,” ungkap Juni.
Menanggapi usulan itu, Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, menyatakan bahwa pemerintah kabupaten akan segera menjalin komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk membahas langkah strategis terkait perubahan status jalan tersebut.
“Terkait jalan dari Desa Sungai Sintang menuju wilayah Silat Hulu di Kapuas Hulu, kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemprov Kalbar guna menindaklanjuti aspirasi ini,” jelas Ronny.
Ia juga menyebutkan bahwa peningkatan status jalan tersebut sejalan dengan upaya pemerataan pembangunan di wilayah perbatasan serta peningkatan infrastruktur lintas wilayah.
“Kami berharap, dengan terbukanya akses antar kecamatan lintas kabupaten, masyarakat di sepanjang jalur ini tidak hanya mendapat kemudahan mobilitas, tetapi juga memiliki peluang lebih besar dalam pembangunan ekonomi dan sosial,” tutupnya.
