RADARBORNEO.ID

Fraksi NasDem Desak Jam Malam untuk Anak Sekolah, Pemkab Sintang Siapkan Regulas

SINTANG, RB – Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Sintang mendorong Pemerintah Daerah untuk segera mengeluarkan regulasi resmi berupa Peraturan Bupati (Perbup) atau bahkan Peraturan Daerah (Perda) guna mengatur pembatasan aktivitas anak-anak usia sekolah di malam hari.

Dorongan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sintang belum lama ini, sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan generasi muda dari potensi pengaruh buruk pergaulan malam yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Juru bicara Fraksi NasDem, Rudy Andryas, menyampaikan bahwa pemerintah perlu mengambil langkah tegas dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak.

“Kami mengusulkan agar segera diterbitkan regulasi yang membatasi aktivitas anak-anak di malam hari. Ini bagian dari upaya menciptakan ruang sosial yang sehat dan mendukung proses pendidikan serta pembentukan karakter mereka,” tegas Rudy.

Usulan serupa turut disampaikan oleh Fraksi Partai Bangsa Sejahtera dan Fraksi Partai Gerindra, menunjukkan adanya kesamaan pandangan antarfraksi terhadap pentingnya perlindungan anak di wilayah Sintang.

Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas perhatian dan dukungan terhadap pembangunan sumber daya manusia, khususnya dalam bidang pendidikan dan perlindungan anak-anak.

Ronny menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tengah menyusun Rancangan Peraturan Bupati mengenai pembatasan jam malam bagi anak-anak.

“Langkah ini merupakan strategi preventif untuk melindungi anak-anak dari pergaulan bebas dan kegiatan malam yang tidak sesuai. Kami berharap regulasi ini bisa menjadi alat yang efektif dalam menanamkan nilai-nilai kedisiplinan serta membentuk kebiasaan positif,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa regulasi tersebut akan sejalan dengan program nasional “7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat”, yang bertujuan membentuk karakter anak secara menyeluruh baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial.

Dengan adanya aturan ini, Pemerintah Kabupaten Sintang berharap dapat menanamkan budaya hidup tertib, sehat, dan berorientasi pada pembentukan karakter anak-anak yang tangguh menghadapi tantangan zaman

Exit mobile version