SINTANG, RB — Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sintang, Toni, yang juga dipercaya sebagai Ketua Panitia Pekan Gawai Dayak Kabupaten Sintang ke-XII tahun 2025, menyatakan keseriusannya untuk mendorong lahirnya regulasi daerah berupa Peraturan Daerah (Perda) yang menetapkan Hari Gawai Dayak sebagai hari budaya resmi di Kabupaten Sintang.
Langkah tersebut dinilai Toni sebagai bentuk penghargaan dan pengakuan pemerintah terhadap nilai-nilai budaya lokal serta identitas masyarakat Dayak yang telah diwariskan secara turun-temurun. Ia menilai, sudah saatnya Hari Gawai Dayak mendapatkan legitimasi hukum yang kuat agar keberlangsungannya semakin terjamin di masa mendatang.
Menurut politisi Partai Golkar ini, Gawai Dayak bukan sekadar perayaan tahunan yang bersifat seremoni, melainkan momentum penting dalam merawat kearifan lokal, memperkuat jati diri masyarakat adat, serta menjadi wadah pemersatu berbagai sub-etnis Dayak yang ada di Sintang.
“Sebagai panitia pelaksana dan juga sebagai anggota DPRD, saya siap mengusulkan rancangan Perda tentang penetapan Hari Gawai Dayak sebagai hari budaya daerah yang diakui secara resmi,” ucap Toni saat ditemui di sela rangkaian kegiatan Pekan Gawai Dayak ke-XII yang berlangsung di Rumah Betang Tampun Juah, Sintang.
Toni juga menyampaikan bahwa proses pengajuan Perda ini tidak akan dilakukan secara sepihak, melainkan akan melibatkan semua fraksi yang ada di DPRD. Ia menyebut akan menggalang dukungan dari delapan fraksi di parlemen untuk bersama-sama memperjuangkan legalitas Hari Gawai Dayak sebagai bagian dari warisan budaya yang harus dijaga.
“Ini adalah tugas bersama, dan saya akan intensif berkomunikasi dengan seluruh fraksi yang berjumlah delapan untuk mendapatkan dukungan penuh. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama dalam melestarikan budaya,” tegasnya.
Lebih jauh, Toni berharap apabila Perda tersebut disahkan, maka Hari Gawai Dayak dapat dimasukkan dalam agenda resmi Pemerintah Daerah sebagai kalender budaya tahunan. Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya memperoleh pengakuan hukum, tetapi juga mendapatkan alokasi anggaran yang memadai dari APBD guna mendukung keberlangsungan dan pengembangannya.
“Kalau sudah ada Perdanya, otomatis pelaksanaan Gawai Dayak bisa lebih kuat secara legalitas. Bahkan bisa masuk dalam kalender budaya Kabupaten Sintang, sehingga perencanaannya lebih matang dan pendanaannya pun jelas,” ujar Toni.
Ia menambahkan bahwa dukungan terhadap pelestarian budaya lokal tidak boleh setengah-setengah. Menurutnya, penetapan Hari Gawai Dayak dalam bentuk peraturan daerah akan menjadi langkah konkret dalam memastikan bahwa generasi muda tetap mengenal dan menghormati akar budaya mereka.
Toni menutup pernyataannya dengan mengajak semua pihak, baik eksekutif maupun legislatif, serta komunitas adat dan masyarakat luas, untuk bersama-sama menjaga serta memajukan budaya Dayak di Bumi Senentang melalui langkah-langkah nyata yang berkelanjutan.
