SINTANG, RB– Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Markus Jembari, mendorong percepatan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan Galian C. Ia menilai kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk menggali potensi besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Politisi dari Partai Demokrat ini menegaskan bahwa sektor Galian C memiliki prospek yang menjanjikan, namun hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal.
“Perda soal Galian C ini belum benar-benar berjalan. Padahal kalau dikelola sesuai ketentuan, potensi pendapatan dari sektor ini bisa mencapai puluhan miliar rupiah,” tegas Markus dalam pernyataannya belum lama ini pada awak media.
Ia menilai bahwa dalam situasi efisiensi fiskal yang tengah digencarkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo, daerah harus mampu mandiri dan tidak terus-menerus mengandalkan anggaran dari pusat. Oleh sebab itu, dibutuhkan regulasi yang mendukung penguatan ekonomi lokal.
Markus menjelaskan bahwa melalui perda tersebut, pemerintah daerah bisa menetapkan retribusi terhadap aktivitas penambangan oleh perusahaan maupun pelaku usaha swasta yang beroperasi di wilayah Sintang.
Saat ini, lanjutnya, DPRD bersama jajaran eksekutif tengah menelaah berbagai aspek hukum yang menjadi dasar penerapan retribusi tersebut.
“Saya mendukung penuh jika perda ini segera dibentuk, apakah itu inisiatif dari pemerintah daerah atau DPRD. Tapi yang paling penting kita bisa duduk bersama dan menyepakatinya,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa selain menjadi sumber pendapatan, kehadiran perda tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha serta memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan non-logam dan batuan (Galian C).
“Perda ini nantinya bisa menjadi salah satu pilar utama PAD kita. Yang dibutuhkan sekarang hanya kemauan politik dan keberanian dari semua pihak untuk duduk bersama dan merumuskannya,” tutup Markus.
