SINTANG – Hingga masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir, pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sungai Kelik di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, belum juga terlaksana. Padahal, PLBN Sungai Kelik telah tercantum dalam Instruksi Presiden tahun 2019 yang mengatur percepatan pembangunan 11 PLBN Terpadu dan fasilitas pendukung di kawasan perbatasan Indonesia.
Namun, hingga kini, pembangunan PLBN tersebut masih terhambat. Pemerintah daerah Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa kendala utama adalah belum adanya kesepakatan antara Indonesia dan Malaysia, khususnya negara bagian Sarawak, terkait titik koordinat lokasi PLBN.
Pemerintah Kabupaten Sintang sendiri mengklaim telah menyelesaikan semua persiapan administratif, termasuk pembebasan lahan yang diperlukan untuk pembangunan pos tersebut.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Yuvita Apolonia Ginting, mengungkapkan bahwa ia belum dapat banyak berkomentar mengenai perkembangan proyek PLBN Sungai Kelik.
“Kita akan lihat situasi selanjutnya, karena saat ini kita belum bisa banyak berbicara terkait masalah ini. Belum ada arahan yang jelas mengenai langkah-langkah yang harus diambil, jadi kita harus memantau perkembangan lebih lanjut. Semua keputusan memang tergantung pada kebijakan pemerintah pusat,” ujar Yuvita pada media ini, belum lama ini.
Meski demikian, Yuvita berharap agar pemerintah pusat tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan PLBN Sungai Kelik yang terletak di Kecamatan Ketungau Hulu. Ia menambahkan, jika proyek PLBN berjalan, aspek lain seperti pengembangan infrastruktur jalan juga harus diperhatikan.
“Kita akan lihat perkembangannya seperti apa. Kita tetap akan mempertimbangkan langkah-langkah yang harus diambil dan fokus pada prioritas yang ada,” pungkasnya.
