Radarnya Borneo
Tak Berkategori  

Disahkan Lebih Awal, DPRD Sintang Berharap Serapan APBD 2024 Tidak Lambat

 

 

Sintang, RB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang berharap serapan Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang pada tahun 2024 tidak lambat dan maksimal.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny kepada sejumlah awak media, usai memimpin rapat paripurna ke-17, Masa PersidanagnKe-III tahun 2023. Dengan agenda penyampayan laporan badan anggran, permintaan persetujuan anggota DPRD, Penandatanganan berita acara kesepakatan bersama dan pendapat ahir bupati sintang atas nota keuangan dan Raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten sintang tahun anggran 2024.

Berkaca pada tahun 2023 ini, Ketua DPRD Menyampaikan sudah mengantisipasi kebijakan regulasi aturan DAU Eamark yang timbul pada tahun 2024. Karena hal tersebut berpotensi dapat mempengaruhi serapan anggran pada tahun 2024 mendatang. ” Sesungguh nya seluruh regulasi itukan memang sudah ada aturannya, seperti misalnya di atur dalam DAU Earmark DPRD Kabupaten sintang Dengan Pemerintah dari awal memang sudah sepakat tentang itu, jadi begitu muncul peraturan DAU Earmark, untuk penyesuwaian nya tidak terlalu lama, kita bisa cepat”, Jelas Ketua DPRD Sintang, yang merupakan politisi dari Partai Politik Nasional Demokrat (Sandem) tersbeut. pada hari Jumat, 17 November 2023 Siang, di kantor DPRD Sintang. Jalan M Saat, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.

Ronny juga berharap, APBD kabupaten Sintang dapat berdampak dan dirasakan langsung manfaat nya bagi masyarakat sintang. Terutama pada sektor kesejahtraan masyarakat dan pendidikan tingkat SD dan SMP di wilayah Kabupaten Sintang. “harapan kita misalnya menuntaskan kemiskinan. Kemudian yang kedua adanya DAU Earmark ini kita berharap dapat menuntaskan masalah pendidikan yang ada di Kabupaten Sintang, sesuai dengan ranahnya pemerintah kabupaten yaitu SD dan SMP”, Harap Legislato dari Daerah Pemilihan(DAPIL) II, yang meliputi Kecamatan Kelam Permai, Kecamatan Sungai Tebelian dan Kecamatan Dedai tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *