Radarnya Borneo
Tak Berkategori  

Satpol PP Buat Sitibum Gakda

SINTANG, RB – Satuan polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang meluncurkan website sistem informasi ketertiban umum penegakan perda (Sitibum Gakda).

Website Sitibum Gakda ini dilaunching langsung oleh bupati Sintang Jarot Winarno di balai praja kantor bupati Sintang Kamis 16 November 2023.

Kepala satuan polisi pamong Praja Kabupaten Sintang Siti Musrikah mengatakan bahwa website ini diluncurkan guna memudahkan masyarakat di Kabupaten Sintang dalam melakukan pelaporan.

“Ini tentu sangat bermanfaat sekali bagi masyarakat kita karena mereka yang melakukan pelaporan dapat mendapatkan respon yang cepat,” ucapnya.

Ia menyebut melalui website ini memungkinkan masyarakat di Era digital dapat berinteraksi langsung ketika terjadi gangguan ketertiban umum dan Linmas

“Kami juga mencantumkan ada nomor kontak baik untuk reaksi cepat pada saat kebakaran maupun gangguan ketertiban umum atau Tran Tibum,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya sangat berkomitmen melakukan penegakan Perda di Kabupaten Sintang, namun pada saat ini belum berjalan optimal.

“Perlu kita ketahui di Kabupaten Sintang pada saat ini sudah ada 29 perda yang memiliki sanksi, tetapi tidak sepenuhnya dapat ditegakkan pada pelaksanaannya,” ungkapnya.

Oleh sebab itu ia mengatakan bahwa website ini nantinya dapat terkoneksi dengan nomor telepon dan aplikasi WhatsApp.

“Tentu ini untuk kita menegakkan Perda karena Perda ini kan produk hukum kesepakatan antara eksekutif dan legislatif’ maka ketika ada pelanggaran Perda Instansi teknis juga harus terlibat dalam menyelesaikan nya,” ujarnya.

Maka kata dia masyarakat juga dapat melaporkan setiap kejadian secara lebih Presisi dengan melampirkan foto dan membagi kan lokasi tempat peristiwa tersebut terjadi.

“Tentu ini penting supaya petugas kita datang lebih tepat dan cepat, mudah-mudahan aplikasi ini dapat bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Sintang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *