Sintang, RB – Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(KBP3A) Kabupaten Sintang melaksanaan rapat koordinasi, kolaborasi dan sinkronisasi evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Rencana Aksi Daerah Penyelenggaraan KLA Tahun 2023 di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Senin, 6 November 2023.
Pada rakor yang dibuka oleh Wakil Bupati Sintang Melkianus tersebut, hadir sebagai peserta adalah Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Sintang Ny. Rita Cendanawangi Melkianus, Margareta Siregar Pimpinan Wahana Visi Indonesia Kabupaten Sintang, dan seluruh anggota Satuan Tugas Kabupaten Layak Anak Kabupaten Sintang.
Pada kesempatan tersebut, Maryadi Kadis Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa Kabupaten Sintang sudah memiliki Peraturan Bupati Sintang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan pihaknya akan segera menyusun Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
“Kami akan susun draft Perda tentang KLA ini, memperbaiki kinerja satgas bahkan meningkatkan upaya kita untuk mewujudkan KLA, sehingga 2024 kami menargetkan tidak hanya madya, bahkan kabupaten menuju layak anak kategori nindya,” terang Maryadi.
Kepala Dinas KBP3A juga mengatakan dari 14 kecamatan, baru 7 kecamatan yang sudah membentuk forum anak kecamatan. 7 kecamatan belum membentuk.
“Saya berharap semua kecamatan membentuk forum anak kecamatan. Kalau ada semua desa di sebuah kecamatan sudah menuju layak anak, maka kecamatan tersebut bisa deklarasi sebagai kecamatan menuju layak anak,” pungkasnya
Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang Welbertus mengakui menyambut baik hal tersebut.“Tentu kita menyambut baik sekali, karena Kabupaten Layak Anak ini juga perlu payung hukum yang jelas,” Jelas welbertus..
Dia berharap DKBP3A Sintang dapat segera menghimpun dan menyusun draf dari perda yang dimaksud. “Kalau menurut kita, lebih cepat, lebih baiklah,” terang Nya