Sintang, RB – Fraksi Hanura Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih banyak masyarakat miskin dan kurang mampu di Kabupaten Sintang yang belum memiliki BPJS kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Fraksi Hanura dalam Pandangaun Umum (PU) Fraksi Nya saat Rapat Paripurna ke-14, Masa persidangan ke-III, Tahun 2023, pada Kamis 12 Oktober 2023 siang di Ruan rapat utama, Kantor DPRD Sintang. Jalan M Saat, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.
Menurut Juru Bicara Fraksi Hanura, Nekodimus , BPJS Kesehatan ini penting bagi masyarakat, karena ketika mereka jatuh sakit pemerintah hadir untuk membantu meringankan biaya perobatan warga. “Untuk saat ini masih banyak sekali, maka pemerintan juga harus memikirkan langkah-langkahnya,” Ungkap Nikodemus.
Oleh sebab itu, Fraksi Hanura menyarakan kepada Bupati Sintang melalui OPD teknis supaya segera melakukan pendataan ulang dan mengusulkan keluarga miskin dan kurang mampu yang ada di setiap desa dimasukkan kedalam program BPJS Kesehatan Nasional atau setidak-tidaknya ditampung melalui BPJS Kesehatan Daerah.
“Sehingga semua warga yang miskin dan kurang mampu yang sakit dapat merasakan pelayanaan dibidang kesehatan,” tutur Nekodimus.
Menaggapi hal tersbut, Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang menjelaskan, permintaan pendataan ulang masyarakat tidak mampu yang belum memiliki BPJS kesehatan untuk diusulkan dalam program BPJS nasional atau BPJS daerah, dapat dijelaskan bahwa salah satu syarat untuk diusulkan dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN) adalah terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
“Masyarakat tidak mampu dapat mengusulkan melalui operator dtks desa/kelurahan kepada dinas sosial kabupaten sintang untuk membuat rekomendasi yang akan disampaikan kepada BPJS Kesehatan daerah untuk pengaktifan kepesertaannya,” Ungkap Wakil Bupati Sintang, saat menyampaikan tanggapan atau jawaban Bupati Sintang atas pandangan umum Fraksi-fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sintang, terhadap Nota keuangan dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang tahun anggaran 2024.