Sintang, RB – Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mintan agar lahan-lahan subur untuk pertanian tidak diserahkan kepada infestasi perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Hal itu disampaikan Fraksi PDI Perjuangan dalam Pandangan Umum (PU) Nya Terhadap nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang, Tahun Anggaran 2024. Pada Rapat Paripurna ke-14, Masa persidangan ke-III, Tahun 2023, pada Kamis 12 September 2023 siang di Ruan rapat utama, Kantor DPRD Sintang. Jalan M Saat, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.
“Fraksi PDI Perjuangan meminta agar lahan-lahan subur untuk pertanian tidak lagi diserahkan kepada inpestasi perkebunan. Dan pemrintah Daerah harus memperbanyak pendidikan dan platihan untuk meningkatkan sumber daya manusia terhadap petani lokal. Sebab dengan sumber daya manusia yang baik diharapkan para petani mampu meningkatkan kualitas dan hasil pertanian. Dengan demikian maka ketahana pangan darah dapat ditingkatkan”, ngkap JUuru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, welbrtus.
Menanggapi hal itu, Pemerintah daerah kabupaten menyampaikan bahwa sepakat dan pemrintah daerah juga mendorong pemapaatanya untuk masyarakat. “Agar lahan-lahan subur untuk pertanian tidak diserahkan kepada infestasi perkebunan dan peningkatan pelatihan bagi petani lokal, agar memiliki kemampuan dan pengetahuan dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan di daerah, dapat kamisampaikan bahwa pemerintah daerah sepakat bahwa lahan subur dan produktif harus dapat dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat sendiri”, Ungkap Wakil Bupati Sintang, Melkianus, saat menyampaikan tanggapan atau jawaban Bupati Sintang atas pandangan umum Fraksi-fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sintang, terhadap Nota keuangan dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang tahun anggaran 2024.
Bahkan melkianus juga menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut dan saat ini pemda tidak lagi menerbitkan izizn lokasi usaha usaha perkebunan. “Komikmen tersebut dituangkan pada setiap perijinan investasi perkebunan agar tidak membebaskan lahan-lahan produktif tanaman pangan dan tanaman lainnya yang masih produktif. Selain itu, kami sampaikan juga bahwa pemerintah daerah tidak lagi menerbitkan izin lokasi usaha perkebunan, agar lahan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat”, Ujar Melkianus.