Sintang, RB – Wakil Ketua komisi D, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sintang menyarankan agar Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sintang untuk mengepaluasi Perusahaan-Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak melaksanakan kewajibannya, sesuai dngan perjanjian yang sudah disepakati.
Hal itu disampaikan Welbertus saat dikonfirmasi sejumlah media masa terkait penanganan infestasi perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Sintang. “ Kami sering menyarankan kepada pmerintah daerah agar memberikan epaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian yang ada”, Terang Welbertus, saat ditemui sejumlah media massa di Ruang Rapat Utama, kantor DPRD Sintang. Jalan M Saat, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, beberapa waktu yang lalu.
Selain itu, Terkait penyerapan tenaga kerja lokal oleh Perusahaan-prusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Sintang, Welbertus berharap, Perusahaan hendaknya mengutamakan terlebih dahulu tenagaha kerja lokal yang sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki oleh tenaga kerja lokal. “ Ya sejauh ada potensi yang ada di wilayah tempat perusahaan itu bekerja, mungkin saran kita untuk tenaga kerja yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan yang ada boleh mengambil dari masyarakat lokal yang ada di situ. Tapi kalau tidak ada apa boleh buat karena bagaimanapun perusahaan harus tetap jalan, nah itu”, Harap Welbertus.
Berkaitan realisasi tanggung jawab sosial perusahan melalui program Corporate Social Responsibility atau Program CSR untuk masyarakat yang ada di sekitar wilayah perkebunan. Welbertus menilai sebagian sudah melaksanakannya, namun demikian, masih banyak juga perusahaan-perusahan perkebunan kelapasawit di Kabupaten Sintang yang belum maksimal merealisasikannya. “Demikian juga berkaitan dengan CSR, Sama. Ada yang sudah melaksanakan, ada yang belum maksimal”, Ujar Welbertus menjawab pertanyaan sejumlah wartawan.