SINTANG – Kstua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Sandan minta pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan dan jajarannya agar tetap melakukan pemantauan dan pengawasan terkait larangan edar obat lima jenis obat sirup, akibat ditemukannya kasus ginjal akut pada anak.
“Kami minta ini terus dipantau dan diawasi. Bagi apotek yang masih memperjualbelikan lima jenis obat sirup itu, agar dapat ditindak dan obatnya ditarik dari pasarannya,” kata Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ketika ditemui Radarborneo.id di Gedung Parlemen Sintang, belum lama ini.
Pada kesempatan ini, Sandan mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam melakukan pengawasan terhadap lima jenis obat sirup yang dilarang pemerintah untuk dikonsumsi dan diperjualbelikan.
“Karena sampai hari ini, pemerintah belum memastikan lima jenis obat sirup itu bisa kembali dikonsumsi atau tidak. Mengingat kasus gagal ginjal akut pada anak masih berproses,” kata Sandan.
Bagi apotek yang masih ditemukan memperjualbelikan lima jenis obat sirup yang dilarang pemerintah, Sandan minta diambil tindakan tegas.
“Siapapun dia, baik itu apotek atau perorangan yang dengan sengaja menjual dan mengedarkan lima jenis obat sirup yang diduga mengandung zat berbahaya ini, kami minta diambil tindakan tegas. Karena sudah jelas saat ini pemerintah telah mengeluarkan larangan atas peredaran obat sirup tersebut,” pungkas Sandan, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Serawai – Kecamatan Ambalau ini. (*)