SINTANG – Pelaksanaan Pemilu 2024 sudah di depan mata. Beragam upaya persiapan tengah dilakukan, termasuk juga pada aspek pengawasan.
Selain peserta pemilu, penyelenggaranya juga harus diawasi. Ihwal itu disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Harjono Bejang ketika ditemui Radarborneo.id di Ruang Sidang Paripurna, Kantor DPRD Sintang, Jumat (11/11/2022).
Menurut Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini, mengatakan bahwa pelanggaran pemilu tidak hanya dilakukan oleh peserta pemilu.
“Artinya, masyarakat juga harus mengetahui terkait dengan pelanggaran dari para penyelenggara pemilu, sehingga tidak hanya peserta pemilu yang harus diawasi oleh masyarakat,” kata Harjono Bejang berpendapat.
Untuk melahirkan proses pemilu yang baik dan berkualitas, Harjono Bejang, maka diperlukan pengawas pemilu yang handal dan berani dalam menegakkan norma hukum, sehingga proses demokrasi bisa berjalan dengan baik.
“Kewenangan untuk menindak lanjuti terkait dengan pelanggaran pemilu itu berada di tangan Bawaslu dan jajarannya. Jadi masyarakat bisa melaporkan jika menemukan pelanggaran pemilu di lingkungan maupun di desa tempat tinggalnya,” kata wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Kayan Hilir – Kecamatan Kayan Hulu ini.
Olehkarenanya, Harjono Bejang menyarankan agar Bawaslu dan jajarannya dapat mensosialisasikan segala aturan yang berkaitan dengan kepemiluan, baik itu terkait dengan pengawasan pemilu parsitipatif, metode pelaporan pelanggaran, dan lainnya.
“Kita sudah memasuki tahapan pemilu. Jadi, saya rasa segala aturan pemilu mesti disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga proses dan pelaksanaan pemilu 2024 berjalan aman, damai, dan lancar,” pungkas Harjono Bejang. (*)