Belasan Kades Datangi Kantor DPRD Sintang

Home

Belasan Kades Datangi Kantor DPRD Sintang

SINTANG – Sedikitnya ada 17 Kepala Desa (Kades) dari Kecamatan Kayan Hilir dan Kecamatan Kelam, termasuk juga beberapa Badan Pengawasan Desa (BPD) dat

Utamakan Tenaga Kerja Lokal
Bertahan di Era Perkembangan Zaman, Koperasi Harus Berinovasi
Sejumlah Fraksi DPRD Sintang Dorong Pemeerintah Perbaiki Infrastruktur Jalan Dan Jembatan

SINTANG – Sedikitnya ada 17 Kepala Desa (Kades) dari Kecamatan Kayan Hilir dan Kecamatan Kelam, termasuk juga beberapa Badan Pengawasan Desa (BPD) dating ke kantor DewanPerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kanbupaten Sintang, pada Rabu (20/7/2022).

Kedatangan mereka tersebut untuk menghadiri pertemuan dengan Komisi D DPRD Kabupaten Sintang terkait permasalahan tuntutan Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Kerja PT Megasawindo Perkasa (PT. MSP) yang belum direalisasikan oleh pihak perusahaan.

Ditemui usai pertemuan, Ketua Forum TKD Kecamatan Kayan Hilir, Robi Darmawan mengatakan, dari hasil pertemuan tersebut, bahwa dewan mendengarkan aspirasi pihaknya dan mereka (DPRD) akan segera memanggil pihak perusahaan kemudian akan diagendakan kembali pertemuan antara Forum TKD dengan pihak perusahaan.
“Jadi hasil yang kami dapat dari pertemuan ini, dewan mendukung untuk perwujudan TKD segera direalisasikan dalam waktu yang dekat. Tapi dengan cara musyawarah dan mufakat,” ujarnya.

Dikatakan Robi, bahwa tuntutan pihaknya sesuai dengan data yang diberikan perusahaan, bahwa desa-desa yang berhak memperoleh TKD berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2015 ada 13 Desa.

“Kami mengikuti data yang ada dan memakai data itu sebagai bahan tuntutan kami untuk memperoleh TKD. Data tersebut menunjukan, dari 13 desa ini, kita tetap menyesuaikan dengan luas lahan penyerahan dan juga luas TKD seperti yang perusahaan sampaikan,” tuturnya.

Ia juga mengatakan, bahwa pihaknya tidak bersedia melakukan pengantian biaya pembangunan kebun, karena mengingat usia kebun yang akan diambil ini tahun tanamnya 2006-2007. Sekarang sudah berusia 15 tahun.

“Jadi lahan ini sudah menjelang senja usia produktifnya, kalau kami harus mengembalikan biaya kebun dengan kami mendapat kebun yang sudah berusia setengah produktif, tentu hal itu kami keberatan, kami minta lahan itu diserahkan sepenuhnya tanpa ada biaya pembangunan kebun lagi,” tegasnya.

Menanggapi hal terseut, anggota DPRD Kabupaten Sintang, Welbertus mengatakan apa yang menjadi tuntutan para kepala desa ini adalah hal yang wajar. Karena sudah sepantasnya TKD diwujudkan oleh perusahaan, sebab itu hak masyarakat. (*)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0