DPMPTSP Sintang Diminta Tingkatkan Pelayanan

Home

DPMPTSP Sintang Diminta Tingkatkan Pelayanan

SINTANG, RB – Salah satu program dan visi Pemerintah Pusat (Pempus) sesuai arahan Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo yakni untuk dapat mema

Wilayah Bukit Kelam Aman dari Aktivitas Eksploitasi
Tingkatkan Layanan Publik, ASN Dimita Kerja Secara Profesional
KPU Dapat Hibah 33 Milyar

SINTANG, RB – Salah satu program dan visi Pemerintah Pusat (Pempus) sesuai arahan Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo yakni untuk dapat memangkas aturan birokrasi yang menghambat izin usaha.

Hal tersebut pula menjadi acuan agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang untuk dapat terus meningkatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Harjono Bejang meminta Dinas PMPTSP Kabupaten Sintang ini dalam menjalankan tugas dan kewajiban dapat searah dengan visi pemerintah pusat tersebut.

“Sepatutnya kita harus dan wajib searah dengan pemerintah pusat. Berilah kemudahan layanan perizinan bagi masyarakat yang mengurus izin. Tapi tetap juga harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini beberapa waktu lalu.

Selain itu, Harjono Bejang juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sintang, agar mengusulkan untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat peningkatan investasi di kabupaten yang berjuluk Bumi Senentang ini.

“Pemerintah Daerah harus mempermudah masuknya investasi, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi. Salah satu caranya dengan mencabut Perda yang menghambat peningkatan investasi tersebut,” pungkasnya.

Menangapi hal tersebut, Kepala Dinas DPMPTSP Sintang, Plt Yustinus J mengatakan, bahwa pihaknya terus mengoptimalkan pelayanan perizinan. Saat ini kata dia semua proses perizinan di Kabupaten Sintang sudah melalui sistem OSS. Artinya, semua dapat langsung di akses secara online.

“Langkah ini juga diterapkan untuk memutus rantai dugaan calo dalam pengurusan perizinan, sehingga stigma itu hilang. Masyarakat juga diharapkan dapat mengurus langsung izin usahanya masing-masing,” jelasnya.

Semua ini juga kata Yustinus, diterapkan untuk mempermudah proses perizinan bagi investor atau pelaku usaha yang berinvestasi di Kabupaten Sintang. “Intinya sekarang tidak ada lagi calo perizinan, kami permudah masyarakat dalam mengurus izin terutama izin usaha,” pungkasnya. (*)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0