SINTANG – Kepala Bidang Politik dan Pemerintahan Umum Daerah (PPUD) pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sintang, Martinus Master Robinson, SH, bersama timnya, turut hadir dalam rapat koordinasi lintas instansi yang digelar pada Kamis, 25 Juni 2025.
Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang.
Rapat ini membahas tiga topik utama yang tengah menjadi perhatian pemerintah daerah, yaitu pengelolaan usaha di atas tanah milik TNI, perizinan penjualan minuman beralkohol, serta persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk toko modern.
Berbagai perangkat daerah hadir dalam diskusi ini, di antaranya perwakilan dari Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta OPD terkait lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Martinus menyampaikan bahwa perlunya sinergi antarinstansi untuk memastikan setiap kegiatan usaha yang beroperasi di Kabupaten Sintang mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, terutama jika menyangkut aset negara seperti lahan TNI.
“Pemanfaatan tanah TNI untuk kepentingan usaha tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada prosedur persetujuan dari institusi militer dan izin dari pemerintah daerah. Begitu juga dengan peredaran minuman beralkohol yang harus mempertimbangkan dampak sosial dan keamanan masyarakat,” ujar Martinus.
Isu lain yang turut dibahas adalah pengajuan izin pendirian toko modern yang berkaitan dengan PBG. Martinus menekankan pentingnya memperhatikan aspek penataan ruang, potensi dampak lingkungan, serta perlindungan terhadap pelaku UMKM lokal agar tidak tersisih dalam persaingan usaha.
Dari hasil diskusi, disepakati beberapa langkah lanjutan yang akan ditempuh, termasuk evaluasi kelengkapan dokumen pemohon, sinkronisasi regulasi antarinstansi, serta pemberian rekomendasi sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Melalui rapat ini, pemerintah Kabupaten Sintang berharap proses perizinan dapat berjalan secara transparan, tertib, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat serta kedaulatan aset daerah dan negara.
(Rilis Kominfo)











