SINTANG – Anggota DPRD Sintang, Hikman Sudirman mengapresiasi keberhasilan Polres Sintang yang kembali berhasil mengungkap kasus narkoba. Yang terbaru, Polres Sintang meringkus tersangka berinisial yakni JL, pria berumur 45 tahun di sebuah rumah di Jalan stadion baning sintang.
Penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan anggota satuan reserse narkoba polres sintang dimana JL(45) ini mempunyai narkotika jenis shabu di dalam kepemilikanya. Setelah melakukan penyelidikan satuan reserse narkoba Polres Sintang berhasil mengamankan JL. Kemudian petugas melakukan pengeledahan yang disaksikan langsung oleh kepala desa sekitar dan ditemukan barang bukti berupa 145,80 gram sabu dan 8 butir pil extasi.
“Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba patut kita apresiasi ya, ini merupakan upaya yang sangat bagus untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di kabupaten sintang,” kata Hikman Sudirman, Sabtu 16 November 2024.
Politisi partai Demokrat Kabupaten Sintang ini juga mendukung upaya Polres Sintang dalam memutus rantai peredaran narkoba. Mengingat narkoba sangat merusak genarasi muda.
“Kita selalu mendukung upaya polres sintang dalam mengusut tuntas pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sintang. Tak hanya itu, kita berharap bandar – bandar besar yang mengedarkan narkoba juga ditangkap,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa Kabupaten Sintang saat ini merupakan salah satu daerah yang menjadi sasaran peredaran narkoba. Oleh karena itu berharap agar generasi muda kabupaten sintang tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba tersebut.
“Anak muda jangan coba – coba menggunakan narkoba. Jangan sampai salah pilih teman hingga terjerumus dalam lembah hitam narkoba. Katakan tidak pada narkoba, lebih baik melakukan kegiatan – kegiatan positif,” imbaunya.