Radarnya Borneo
Tak Berkategori  

Perusahaan Harus Penuhi Hak Karyawan

SINTANG – Anggota DPRD Sintang, Hikman Sudirman mengatakan bahwa saat ini sangat banyak perusahaan swasta yang beroperasi di Kabupaten Sintang. Di sektor perkebunan kelapa sawit saja, lebih dari 40 perusahaan yang beroperasi di daerah ini. Dengan banyaknya perusahaan swasta tersebut, hak-hak karyawan harus dipenuhi.

“Ketika merekrut karyawan, pastikan semua hak mereka semua terpenuhi. Penuhi hak karyawan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang undangan yang ada,” tegas Hikman Sudirman, 15 November 2024.

Salah satunya, beber hikman sudirman, adalah perusahaan swasta harus mendaftarkan karyawannya ke Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan.

“Ini adalah ketentuan yang harus dipatuhi oleh perusahaan, sudah ada undang undang yang mengatur tentang hal ini. Dalam undang undang juga sudah mengatur soal sanksi jika ketentuan itu tak dipenuhi. Jadi patuhi aturan itu, daftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Hikman Sudirman.

Tak hanya itu, kata hikman sudirman, selain BPJS Ketenagakerjaan, karyawan juga harus didaftarkan ke BPJS kesehatan. “BPJS itu hak karyawan, bukan bagian dari benefit ketika masuk ke perusahaan. Ini yang harus dipahami ya. Jadi perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya agar menjadi peserta BPJS kesehatan,” katanya lagi.

Tak hanya itu, yang paling penting adalah perusahaan harus patuh dengan ketentuan terkait upah atau gaji karyawan. Semua itu tentunya mengacu pada Upah Minimum Regional (UMR) setiap daerah masing-masing. “Saya yakin jika semua hak karyawan di penuhi maka tidak ada protes,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *