SINTANG – Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Hikman Sudirman mendukung imbauan pemerintah terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sintang serta Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat.
“Ya, sesuai aturan ASN harus netral dalam pilkada,” tegas Hikman Sudirman pada media ini, Selasa 12 November 2024.
Ia mengatakan, aturan mengenai netralitas ASN sudah sangat jelas tertuang dalam undang undang tentang aparatur sipil negera, undang undang pemilu, undang undang tentang disiplin pegawai negeri dan banyak aturan aturan lainnya.
“Dengan adanya aturan itu, sudah sangat jelas ASN tidak boleh terlibat politik praktis, harus netral dalam pilkada,” tegasnya lagi.
Ia berharap, aturan mengenai netralitas dipatuhi dengan sebaik-baiknya oleh ASN atau PNS. Jangan sampai ada yang melanggar, karena jika ada yang terbukti tidak netral akan ada sanksi, bahkan paling berat bisa berujung pemecatan tidak dengan hormat.
“Kita sih berharap ASN tetap patuh aturan soal netralitas pilkada, begitu juga para para kades, BPD dan perangkat desa juga harus netral, ini semua sesuai dengan aturan yang ada. Jangan sampai karena tidak netral karir melayang, kan sayang karir yang dibangun bertahun-tahun runtuh,” ujar Hikman Sudirman.
Terkait netralitas ASN, kades dan perangkat desa, kata Hikman Sudirman, semua pihak harus berperan mengawasi, khususnya Panwaslu selaku pengawas pemilu. Jangan segan melapor jika menemukan indikasi ada yang tidak netral.