Sintang, RB – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, dari daerah pemilihan Sintang 4, yang meliputi Kecamatan Kayan Hilir dan Kecamatan Kayan Hulu, Harjono atau yang akrap dengan nama sapaan Bejang mengungkapkan beberapa alasan penyebab bangunan Kantor Camat Kayan Hilir dan Kayan Hulu dipindahkan.
Bejang menyampaikan, tempat bangunan yang lama dianggap sudah tidak strategis lagi untuk saat ini. “Itu sudah lama dipindahkan, karena dianggap tempat yang dulu itu tidak strategis, karena ini perkembangan kecamatan, banyak orang lagi, maka dicarilah tempat yang cukup strategis, cukup dewasa dan mungkin sentral,” ungkap bejang saat menghadiri rapat paripurna ke 17, masa persidangan ke-III, pada hari jumat 17 Novenber 2023 Siang.
Legislator dari partai politik Golongan Karya (Golkar) tersebut juga menjelaskan bahwa saat ini DPRD Sintang sudah mensetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang pemindahan ibu kota Kecamatan Kayan Hilir dan Kecamatan kayan Hulu. Bahkan kedua kantor camat Kecamatan Kayan Hilir dan Kayan Hulu sudah dikerjakan pembangunannya. “Kayan Hilir mungkin tahun ini sudah selesai, Kayan Hulu tahun depan selesai. Tahun ini ada juga anggarannya. Jadi tidak ada masalah lagi,” Ujar Bejang.
Bejang juga menyampaikan bahwa pembangunan kantor kecamatan tersebut sudah berjalan dengan baik, berbagai sarat dan dokumen pendukung juga telah selesai proses nya. “Saya pikir sudah baik, mulai dari segi legalitas formal terhadap penetapan lokasinya sudah kita sahkan,” Pungkas Harjono.
Bejang juga mengungkapkan, Kantor Kecamatan Kayan Hulu pada saat ini masih menggunakan gedung lama, sembari menunggu pembangunan selesai. Dan untuk kantor Kecamatan Kayan Hilir saat ini harus menempati gedung smentara hingge menunggu proses pembangunan kantor baru rampung di bangun. “Kantornya kalau Kayan Hulu masih kantor lama, pelayanannya tidak ada masalah, masih bagus,” jelas Bejang.