SINTANG, RB – Kepala Bappeda Kabupaten Sintang Kurniawan mengungkapkan bahwa kajian lingkungan hidup wajib dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sintang 2025-2045.
Bukan tanpa alasan, karena pemerintah ingin menghindarkan Kabupaten Sintang dari kerusakan lingkungan hidup di masa yang akan datang.
Hal itu disampaikannya saat Bappeda Kabupaten Sintang melaksanakan Konsultasi Publik Pertama dalam Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sintang 2025-2045 di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Jumat, 3 November 2023.
“Kita ingin menghindarkan Kabupaten Sintang dari kerusakan lingkungan hidup di masa yang akan datang. Maka kajian lingkungan ini harus dimasukan kedalam rencana pembangunan Kabupaten Sintang 20 tahun ke depan,” terang Kurniawan.
Ia mengatakan kegiatan Konsultasi Publik ini juga untuk menghimpun masukan dan saran dari semua pihak.
“Kita ingin menghimpun masukan dan aspirasi dari masyarakat untuk kita menyusun dokumen kajian lingkungan hidup strategis yang ada rencana pembangunan untuk 20 tahun yang akan datang,” ucapnya.
Sementara itu, Riduansyah dari dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tanjungpura Pontianak menjelaskan bahwa semua daerah memang wajib menyusun kajian lingkungan dan dimasukan ke dalam rencana pembangunan daerah.
“Ini untuk memastikan bahwa aspek pembangunan berkelanjutan itu sudah menjadi pertimbangan dan terintegrasi dalam penyusunan rencana dan program,” kata Riduansyah.
Ia menyebut siapapun pemimpin Kabupaten Sintang 4 periode ke depan, wajib mengacu kepada RPJPD ini. RPJPD ini juga wajib diserahkan kepada calon Bupati Sintang mendatang.
“Calon Bupati Sintang tidak boleh menyusun visi dan misi yang berbeda dengan substansi yang ada dalam RPJPD Kabupaten Sintang 2025-2045 in,” pungkas Riduansyah.
Sumber: Rilis Kominfo Sintang