SINTANG, RB – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sintang melaksanakan Konsultasi Publik Pertama dalam Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sintang 2025-2045 di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Jumat, 3 November 2023.
Kegiatan dibuka oleh Bupati Sintang dan menghadirkan dua orang narasumber yakni Riduansyah dan Akhmad Yani dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tanjungpura Pontianak.
Hadir sebagai peserta konsultasi publik adalah Non Government Organization, akademisi dan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang.
Kurniawan Kepala Bappeda Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis dalam rencana pembangunan suatu daerah ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Dalam menyusun kajian lingkungan ini, kita diwajibkan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan dengan menghimpun saran dan masukan dari masyarakat. Maka kita laksanakan forum konsultasi publik ini. Maksudnya memberikan ruang keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan,” terang Kurniawan.
Sementara itu, Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan kegiatan hari ini untuk memberikan masukan dalam rangka menyusun dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sintang 2025-2045. Artinya ini akan menjadi pedoman untuk pembangunan Kabupaten Sintang 20 tahun yang akan datang.
“Calon Bupati Sintang mendatang wajib mempedomani RPJPD Kabupaten Sintang 2025-2045 ini dalam penyusunan visi dan misi mereka. Semua calon Bupati Sintang harus memakai ini untuk menyusun program kerja mereka. Dan isi dari RPJPD Kabupaten Sintang 2025-2045 ini tidak jauh dari sejahtera, maju dan berkelanjutan,” terang Bupati Sintang.
Ia mengatakan berkelanjutan menjadi kunci, yang artinya wajib memperhatikan masalah lingkungan.
“Kita sudah mengalami kemajuan dalam menjaga lingkungan dan hutan. Sudah banyak disahkan gupung dan hutan rimba di luar hutan. Saat ini sudah masuk lagi usulan 20 gupung dan rimba dari masyarakat desa untuk ditetapkan,” pungkasnya.
Sumber: Rilis Kominfo Sintang